Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahasia Mindset Kaya Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh untuk Aset Masa Depan

    Rahasia Mindset Kaya Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh untuk Aset Masa Depan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Fenomena gaya hidup sederhana yang dimiliki oleh individu dengan aset melimpah, seperti bangunan komersial hingga bisnis mapan, sering kali menarik perhatian masyarakat. Pola hidup ini banyak ditemukan pada masyarakat etnis Tionghoa, di mana kunci keberhasilannya bukan sekadar pada besarnya pendapatan, melainkan pada kebiasaan konsisten yang dikenal sebagai “Seni Menabung Receh”. Dikutip dari ulasan […]

  • SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Usia dan Formasi Pendidikan

    SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Usia dan Formasi Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka mulai 15 Januari 2026 dan ditujukan bagi lulusan sarjana hingga diploma dengan keahlian tertentu. SIPSS menjadi jalur khusus bagi lulusan perguruan tinggi untuk bergabung dengan Polri dan langsung menempati jenjang Perwira Pertama. Program ini dirancang […]

  • Resmi Jabat Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama Gantikan AKBP Donny Molino Manoppo

    Resmi Jabat Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama Gantikan AKBP Donny Molino Manoppo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau bersiap melaksanakan rangkaian serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sekadau. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari mutasi jabatan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat yang telah diresmikan oleh pimpinan tertinggi Polri. Mutasi tersebut ditandai dengan upacara sertijab yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, di Balai […]

  • Rahasia Bicara Lancar di Depan Kamera Tanpa Hafal Naskah bagi Kreator Konten

    Rahasia Bicara Lancar di Depan Kamera Tanpa Hafal Naskah bagi Kreator Konten

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Menghafal naskah sering kali menjadi kendala utama bagi para kreator konten saat melakukan proses rekaman video, terutama untuk materi yang panjang dan kompleks. Namun, kini terdapat solusi praktis agar pembicara dapat tampil percaya diri tanpa harus menghafal setiap kata. Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh kanal YouTube Adriel Reith pada 1 November 2023, […]

  • Satu Persen Bagikan Strategi Manajemen Waktu: Cara Kelola 168 Jam Agar Produktif dan Bahagia

    Satu Persen Bagikan Strategi Manajemen Waktu: Cara Kelola 168 Jam Agar Produktif dan Bahagia

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Lawang Kuari.Com – Banyak individu merasa waktu 24 jam dalam sehari tidak cukup untuk menyelesaikan tumpukan pekerjaan. Fenomena bekerja hingga kurang tidur namun tugas tak kunjung usai sering kali bersumber dari manajemen waktu yang kurang tepat, bukan sekadar beban kerja yang berlebihan. Indonesian Life School, Satu Persen, menekankan pentingnya kesadaran bahwa manusia sering kali […]

  • Mengenal Lucky Girl Syndrome: Rahasia Pola Pikir untuk Menarik Keberuntungan

    Mengenal Lucky Girl Syndrome: Rahasia Pola Pikir untuk Menarik Keberuntungan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Lawang Kuari.Com – Pernahkah Anda memperhatikan seseorang yang hidupnya tampak selalu berjalan mulus dan keberuntungan seolah terus berpihak kepadanya? Fenomena ini ternyata berkaitan dengan pola pikir atau mindset yang dikenal sebagai Lucky Girl Syndrome. Melansir informasi dari kanal YouTube Planet Cewek, keberuntungan bukanlah sekadar faktor nasib semata, melainkan sesuatu yang dapat diupayakan atau dimanifestasikan melalui […]

expand_less