Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara Bising Meresahkan, Satlantas Polres Sekadau Kandangkan Motor Berknalpot Brong

    Suara Bising Meresahkan, Satlantas Polres Sekadau Kandangkan Motor Berknalpot Brong

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satlantas Polres Sekadau kembali bergerak menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar alias knalpot brong. Langkah tegas ini diambil polisi karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dan potensi bahaya di jalan raya. Razia ini digelar pada Selasa (20/1/2026) mulai pukul 06.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjagwali […]

  • Makna Tarhib Ramadan: Ustaz Adi Hidayat Paparkan 3 Persiapan Melapangkan Hati

    Makna Tarhib Ramadan: Ustaz Adi Hidayat Paparkan 3 Persiapan Melapangkan Hati

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

         LawangKuari.Com – Banyak umat Muslim rutin mengikuti acara “Tarhib Ramadan” menjelang bulan suci, namun belum tentu semua memahami esensi terdalamnya. Melalui kanal YouTube Ceritaku Ceritamu, Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengupas tuntas arti kata Tarhib yang kerap disalahartikan hanya sebatas seremoni penyambutan. Secara etimologi, Ustaz Adi menjelaskan bahwa kata Tarhib berakar dari kata Rahaba […]

  • Tiga Tahun Jabat Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto Sukses Jaga Kondusivitas Daerah

    Tiga Tahun Jabat Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto Sukses Jaga Kondusivitas Daerah

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Inspektur Jenderal Polisi Doktor Pipit Rismanto hampir genap tiga tahun menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Sejak dilantik pada 31 Maret 2023 lalu hingga saat ini, kinerja Irjen Pol Pipit Rismanto dinilai sukses dalam menghadirkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Menurut Irjen Pipit, keberhasilan […]

  • Dari Mess Pemda ke Gedung Modern, Perpustakaan Sekadau Kini Siap Berbasis Inklusi Sosial

    Dari Mess Pemda ke Gedung Modern, Perpustakaan Sekadau Kini Siap Berbasis Inklusi Sosial

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Bupati Sekadau, Aron, secara resmi meresmikan Bangunan Pelayanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan peresmian ini dilaksanakan di lokasi gedung baru yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (10/2/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Bunda Literasi Kabupaten Sekadau, Magdalena Susilawati Aron, dan Sekretaris Daerah, Mohammad Isa. Hadir pula Wakil […]

  • Perketat Pengawasan Satwa Dilindungi, BKSDA Terima Penyerahan Trenggiling Hasil Tangkapan Satgas Pamtas

    Perketat Pengawasan Satwa Dilindungi, BKSDA Terima Penyerahan Trenggiling Hasil Tangkapan Satgas Pamtas

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil positif dalam upaya perlindungan satwa liar yang terancam punah. Pada Senin, 16 Februari 2026, telah dilaksanakan aksi penyelamatan dan serah terima seekor Trenggiling (Manis javanica) di BKSDA Resort Sanggau Ledo, Pos Jagoi Babang. Operasi ini melibatkan kolaborasi intensif antara Satgas Pamtas RI-MLY, […]

  • Senam Aerobik Hingga Doorprize, Festival Melayu IV Sekadau Jadi Ajang Pemersatu Warga

    Senam Aerobik Hingga Doorprize, Festival Melayu IV Sekadau Jadi Ajang Pemersatu Warga

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Semangat kebersamaan mewarnai rangkaian Festival Melayu IV Kabupaten Sekadau Tahun 2026. Ratusan masyarakat dari berbagai lapisan usia tampak memadati kegiatan jalan santai dan senam aerobik yang dipusatkan di Rumah Adat Melayu, Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Minggu (1/2/2026) pagi. Sejak pukul 06.00 WIB, lokasi acara sudah mulai diramaikan oleh warga yang ingin […]

expand_less