Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Pelayanan Publik Optimal, Bupati Aron Sidak Kehadiran ASN Sekadau Pasca Libur Nataru

    Pastikan Pelayanan Publik Optimal, Bupati Aron Sidak Kehadiran ASN Sekadau Pasca Libur Nataru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Bupati Sekadau, Aron, melaksanakan rangkaian Inspeksi Mendadak (Sidak) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau pada Senin (5/1/2026). Langkah ini diambil guna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah waktu libur pasca perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, sekaligus menjamin kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Sidak ini bertujuan untuk memantau langsung tingkat kehadiran, kondisi fisik […]

  • Cetak Rekor MURI! Kalbar Panen Raya Jagung Serentak di Bengkayang dan Kubu Raya

    Cetak Rekor MURI! Kalbar Panen Raya Jagung Serentak di Bengkayang dan Kubu Raya

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Provinsi Kalimantan Barat menorehkan prestasi gemilang dalam sektor pertanian nasional. Selain melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, Bumi Khatulistiwa juga berhasil memecahkan Rekor MURI dalam kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Bengkayang dan diikuti secara daring dari Desa Jawa Tengah, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/1/2026). Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi […]

  • Sekda Mohammad Isa Minta ASN Sekadau Berikan Pelayanan Tanpa Berbelit-belit

    Sekda Mohammad Isa Minta ASN Sekadau Berikan Pelayanan Tanpa Berbelit-belit

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau pada Senin (19/1/2026). Dalam arahannya, Mohammad Isa memberikan pujian kepada para pegawai yang telah hadir tepat waktu untuk mengikuti apel rutin tersebut. Ia berharap kehadiran mereka dapat menjadi […]

  • Anggaran Riset Kampus Naik Jadi Rp12 T, Ini Fokusnya

    Anggaran Riset Kampus Naik Jadi Rp12 T, Ini Fokusnya

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Presiden Prabowo Subianto menambah anggaran riset perguruan tinggi nasional menjadi Rp12 triliun. Anggaran tersebut naik Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, penambahan dana ini menunjukkan kepercayaan Presiden terhadap peran peneliti dan perguruan tinggi. “Ini bentuk kepercayaan Presiden kepada kampus dan peneliti agar berkontribusi besar […]

  • Cetak Generasi Cerdas dan Beriman, Asrama Santo Andreas Kim Tae Gon Resmi Hadir di Sungai Ayak

    Cetak Generasi Cerdas dan Beriman, Asrama Santo Andreas Kim Tae Gon Resmi Hadir di Sungai Ayak

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Mewakili Bupati Sekadau, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sekadau, Sandae, meresmikan penggunaan Asrama Santo Andreas Kim Tae Gon di Paroki Sungai Ayak, Kecamatan Belitang, pada Minggu (01/02/2026). Acara peresmian yang berjalan penuh syukur ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Belitang, Pastor Paroki, para donatur, serta ratusan umat Katolik yang datang dari berbagai desa […]

  • Polda Kalbar Gunakan Hari Kesadaran Nasional untuk Menegaskan Arah Tugas 2026

    Polda Kalbar Gunakan Hari Kesadaran Nasional untuk Menegaskan Arah Tugas 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026 dengan menggelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin, 19 Januari 2026. Upacara tersebut dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Sigit Jatmiko sebagai inspektur upacara. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat utama, […]

expand_less