Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bejat! Pria di Sekadau Hulu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Bak Dump Truck

    Bejat! Pria di Sekadau Hulu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Bak Dump Truck

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali mengungkap kasus memilukan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial F (23) telah diamankan pihak kepolisian. Ia diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat […]

  • Potensi Besar! Mahasiswa UT Asal Sekadau Tembus 1.023 Orang, Siap Mengabdi Hingga ke Desa

    Potensi Besar! Mahasiswa UT Asal Sekadau Tembus 1.023 Orang, Siap Mengabdi Hingga ke Desa

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Terbuka (UT) Pontianak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan dalam acara Seminar Akademik di Kantor UT Pontianak pada Jumat (6/2/2026). Acara yang mengangkat tema “Bersama UT Pontianak, Menjangkau Tanpa […]

  • SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Usia dan Formasi Pendidikan

    SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Usia dan Formasi Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka mulai 15 Januari 2026 dan ditujukan bagi lulusan sarjana hingga diploma dengan keahlian tertentu. SIPSS menjadi jalur khusus bagi lulusan perguruan tinggi untuk bergabung dengan Polri dan langsung menempati jenjang Perwira Pertama. Program ini dirancang […]

  • Gas LPG Langka dan Mahal, Bupati Sintang Semprot Pemilik Agen yang Mangkir Rapat

    Gas LPG Langka dan Mahal, Bupati Sintang Semprot Pemilik Agen yang Mangkir Rapat

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan dan melambungnya harga gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sintang. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Kamis (15/1/2026) tersebut berlangsung dengan tensi tinggi. Kekecewaan Bupati Bala bermula saat ia melakukan absensi langsung peserta rapat. Dari 7 […]

  • Hadiri Pelantikan DMI Kalbar, JK Tekankan Peran Masjid Sebagai Pusat Kemajuan Ekonomi dan Sosial Umat

    Hadiri Pelantikan DMI Kalbar, JK Tekankan Peran Masjid Sebagai Pusat Kemajuan Ekonomi dan Sosial Umat

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi mengemban amanah sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan jajaran pengurus ini berlangsung khidmat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (15/1/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DMI Pusat, Muhammad Jusuf Kalla (JK). Acara ini turut dihadiri […]

  • Satu Persen Bagikan Strategi Manajemen Waktu: Cara Kelola 168 Jam Agar Produktif dan Bahagia

    Satu Persen Bagikan Strategi Manajemen Waktu: Cara Kelola 168 Jam Agar Produktif dan Bahagia

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Lawang Kuari.Com – Banyak individu merasa waktu 24 jam dalam sehari tidak cukup untuk menyelesaikan tumpukan pekerjaan. Fenomena bekerja hingga kurang tidur namun tugas tak kunjung usai sering kali bersumber dari manajemen waktu yang kurang tepat, bukan sekadar beban kerja yang berlebihan. Indonesian Life School, Satu Persen, menekankan pentingnya kesadaran bahwa manusia sering kali […]

expand_less