Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Targetkan Kenaikan Status KLA, Sekda Mohammad Isa Pimpin Evaluasi Kabupaten Layak Anak

    Targetkan Kenaikan Status KLA, Sekda Mohammad Isa Pimpin Evaluasi Kabupaten Layak Anak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, membuka kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Sekadau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung PKK Kabupaten Sekadau pada Senin (9/2/2026). Acara ini menjadi agenda penting dalam kalender pembangunan daerah. Sejumlah pejabat teras tampak hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kepala Dinas Sosial Martinus Ridi […]

  • Bidik Peringkat Dua IPM se-Kalimantan, Gubernur Ria Norsan Resmikan Sekolah Harapan Bangsa

    Bidik Peringkat Dua IPM se-Kalimantan, Gubernur Ria Norsan Resmikan Sekolah Harapan Bangsa

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kian serius memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) demi mengejar ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini ditegaskan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat meresmikan kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) melalui penandatanganan prasasti di Aula SHB, Kubu Raya, Senin (12/1/2026). Gubernur Ria Norsan memuji dedikasi Yayasan Pendidikan Harapan […]

  • Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Muara Sungai Sekadau mendadak ramai dengan sorak-sorai masyarakat yang menyaksikan Lomba Sampan Bidar Piala Kades Mungguk Tahun 2026. Kompetisi bergengsi ini dipusatkan di depan Masjid Jami At-Taqwa, Jalan Keramat, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu (24/1/2026). Guna memastikan acara rakyat ini berjalan lancar, Polres Sekadau melaksanakan pengamanan ketat. Persiapan dimulai dengan apel […]

  • Panjatkan Doa Lewat Tradisi, Warga Dusun Sarik Sekadau Gelar Ritual Adat Tolak Bala Pasca Banjir

    Panjatkan Doa Lewat Tradisi, Warga Dusun Sarik Sekadau Gelar Ritual Adat Tolak Bala Pasca Banjir

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Di tengah proses pemulihan fisik usai diterjang banjir, warga Dusun Sarik, Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, memilih jalur spiritual untuk menguatkan batin. Masyarakat menggelar ritual adat Tolak Bala sebagai bentuk doa bersama memohon keselamatan dan perlindungan bagi seluruh warga, Sabtu (10/1/2026). Prosesi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan tradisi […]

  • Senam Aerobik Hingga Doorprize, Festival Melayu IV Sekadau Jadi Ajang Pemersatu Warga

    Senam Aerobik Hingga Doorprize, Festival Melayu IV Sekadau Jadi Ajang Pemersatu Warga

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Semangat kebersamaan mewarnai rangkaian Festival Melayu IV Kabupaten Sekadau Tahun 2026. Ratusan masyarakat dari berbagai lapisan usia tampak memadati kegiatan jalan santai dan senam aerobik yang dipusatkan di Rumah Adat Melayu, Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Minggu (1/2/2026) pagi. Sejak pukul 06.00 WIB, lokasi acara sudah mulai diramaikan oleh warga yang ingin […]

  • Polda Kalbar Gunakan Hari Kesadaran Nasional untuk Menegaskan Arah Tugas 2026

    Polda Kalbar Gunakan Hari Kesadaran Nasional untuk Menegaskan Arah Tugas 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026 dengan menggelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin, 19 Januari 2026. Upacara tersebut dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Sigit Jatmiko sebagai inspektur upacara. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat utama, […]

expand_less