Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Dilantik! Inilah 5 Pimpinan Baznas Kalbar 2025-2030 yang Siap Inovasi Urus Zakat

    Resmi Dilantik! Inilah 5 Pimpinan Baznas Kalbar 2025-2030 yang Siap Inovasi Urus Zakat

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi melantik lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025-2030. Prosesi pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat (9/1/2026) ini menjadi babak baru dalam pengelolaan zakat di wilayah tersebut. Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan […]

  • Mengenal Seni Berpikir Kritis: Solusi Agar Tidak Mudah Terjebak Informasi Palsu

    Mengenal Seni Berpikir Kritis: Solusi Agar Tidak Mudah Terjebak Informasi Palsu

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Pernahkah Anda merasa sulit mendahulukan logika daripada perasaan saat mengambil keputusan? Fenomena ini ternyata berkaitan erat dengan cara kerja otak manusia yang secara alami didesain untuk bekerja secara otomatis demi menghemat energi. Melansir informasi dari kanal edukasi Satu Persen – Indonesian Life School, manusia pada dasarnya bukan makhluk yang terbiasa mendahulukan logika […]

  • Rekomendasi Mobil Bekas Layak Beli 2026: Pilihan Tangguh dan Tips Menghindari Odometer Palsu

    Rekomendasi Mobil Bekas Layak Beli 2026: Pilihan Tangguh dan Tips Menghindari Odometer Palsu

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Pasar otomotif tanah air di tahun 2026 tetap menempatkan kendaraan bekas sebagai solusi transportasi yang ekonomis. Namun, bagi calon pembeli, memilih unit yang memiliki daya tahan tinggi dan biaya perawatan terjangkau menjadi tantangan tersendiri. Melansir informasi dari kanal YouTube resmi Dokter Mobil Indonesia , terdapat sejumlah unit yang sangat direkomendasikan bagi konsumen […]

  • LPPD Jadi Taruhan, Wabup Subandrio Ingatkan OPD Sekadau Jangan Sampai Skor Rendah

    LPPD Jadi Taruhan, Wabup Subandrio Ingatkan OPD Sekadau Jangan Sampai Skor Rendah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Sekadau Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang melibatkan berbagai instansi ini berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau pada Kamis (5/2/2026). Dalam arahannya, Subandrio memberikan penekanan khusus bahwa LPPD bukanlah sekadar rutinitas administratif tahunan. Laporan ini merupakan instrumen […]

  • Resep Sop Tulang Sapi Presto yang Empuk, Gurih, dan Kaya Rempah

    Resep Sop Tulang Sapi Presto yang Empuk, Gurih, dan Kaya Rempah

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Sop tulang sapi menjadi salah satu menu primadona bagi pecinta kuliner karena perpaduan kaldu gurih dan aroma rempah yang menggugah selera. Tantangan terbesar dalam mengolah hidangan ini biasanya terletak pada tekstur daging yang keras dan sulit lepas dari tulang. Namun, penggunaan panci presto kini menjadi solusi praktis untuk menghasilkan daging yang lembut […]

  • Resmi Berganti, Inilah Daftar Lengkap Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Polda Kalbar

    Resmi Berganti, Inilah Daftar Lengkap Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Polda Kalbar

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, secara resmi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di lingkungan Polda Kalbar. Kegiatan yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada Senin (5/1/2026) ini menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di satuan kerja strategis wilayah “Bumi Khatulistiwa”. Mutasi besar-besaran ini […]

expand_less