Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bumi Lawang Kuari » Polisi Tertibkan Knalpot Brong di Sekadau, Belasan Motor Ditilang

Polisi Tertibkan Knalpot Brong di Sekadau, Belasan Motor Ditilang

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com — Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau menggelar penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Sekadau.

Patroli dipimpin Kepala Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo bersama personel Unit Turjagwali dan petugas piket lalu lintas. Aparat menyusuri Jalan Sekadau–Sanggau, Sekadau–Sintang, hingga Sekadau–Rawak, yang kerap menjadi lintasan favorit pengendara pada malam akhir pekan.

Selain menindak pelanggaran knalpot bising, operasi ini juga ditujukan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurut Aldo, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong, terutama pada malam Minggu.

“Suara knalpot brong sangat mengganggu ketenangan lingkungan. Karena itu kami lakukan penertiban sekaligus pencegahan balap liar,” kata Aldo, Minggu, 25 Januari 2026.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Seluruh pengendara dikenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

Aldo menegaskan, penggunaan knalpot brong bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas terpantau lancar dan situasi keamanan tetap kondusif tanpa kejadian menonjol. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban di jalan raya, termasuk peran orang tua dalam mengawasi aktivitas berkendara anak-anaknya. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sanggau Bergoyang! Judika dan Hijau Daun Siap Hibur 7.000 Penonton di Damai Fest 2026

    Sanggau Bergoyang! Judika dan Hijau Daun Siap Hibur 7.000 Penonton di Damai Fest 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Kabupaten Sanggau bersiap menyambut kemeriahan konser musik berskala besar “Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026” yang akan menghadirkan bintang tamu nasional, Judika dan Band Hijau Daun. Polres Sanggau bersama panitia penyelenggara telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan kesiapan pengamanan dan teknis pelaksanaan pada Selasa (20/1/2026) di Ruang PPKO Polres Sanggau. Ketua […]

  • Wabup Subandrio: Meski Efisiensi Anggaran, Bantuan untuk “Jalan Menuju Surga” Tetap Prioritas

    Wabup Subandrio: Meski Efisiensi Anggaran, Bantuan untuk “Jalan Menuju Surga” Tetap Prioritas

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-4 Pondok Pesantren Zainul Maarif yang digabungkan dengan peringatan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-100 pada Rabu (28/01/2026). Acara yang berlangsung di Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang ini dihadiri oleh para tokoh agama, pengurus NU, ratusan santri, serta masyarakat setempat yang memenuhi lokasi kegiatan. Pondok […]

  • Siaga Darurat di Perbatasan: Banjir Entikong Capai Dua Meter, Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    Siaga Darurat di Perbatasan: Banjir Entikong Capai Dua Meter, Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Bencana banjir besar melanda wilayah perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (9/1/2026). Curah hujan tinggi yang mengguyur sejak malam hari memicu luapan Sungai Sekayam, yang kini merendam ratusan rumah warga dengan ketinggian air mencapai hingga dua meter. Kondisi diperparah oleh kiriman air dari wilayah hulu, terutama dari Desa Suruh […]

  • Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

    Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK […]

  • Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Muara Sungai Sekadau mendadak ramai dengan sorak-sorai masyarakat yang menyaksikan Lomba Sampan Bidar Piala Kades Mungguk Tahun 2026. Kompetisi bergengsi ini dipusatkan di depan Masjid Jami At-Taqwa, Jalan Keramat, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu (24/1/2026). Guna memastikan acara rakyat ini berjalan lancar, Polres Sekadau melaksanakan pengamanan ketat. Persiapan dimulai dengan apel […]

  • Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

expand_less