Polisi Sisir Dusun Sekitak Nanga Mahap, Pastikan Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Polisi Sisir Dusun Sekitak Nanga Mahap, Pastikan Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Polres Sekadau melakukan langkah proaktif dengan melakukan pengecekan dan monitoring di wilayah yang terindikasi rawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Minggu (18/1/2026).
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Satreskrim Polres Sekadau bersama anggota Polsek Nanga Mahap. Adapun lokasi yang menjadi sasaran utama berada di Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat, yang sebelumnya diinformasikan sebagai titik yang diduga rawan aktivitas tambang ilegal.
Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, hasil penyisiran di lapangan tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas pertambangan tanpa izin yang sedang berlangsung. Polisi juga tidak menemukan peralatan maupun sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas PETI. Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut sudah tidak beroperasi sudah sangat lama,” kata AKP Triyono memberikan konfirmasi.
Meski lokasi ditemukan dalam keadaan steril, pihak kepolisian tetap melakukan patroli preventif di sejumlah titik lain yang dinilai berpotensi rawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya proteksi agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali muncul di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat setempat. Polisi mengingatkan dengan tegas bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.
Selain edukasi lisan, masyarakat diberikan pemahaman terkait landasan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, lengkap dengan ancaman sanksi pidana bagi para pelanggarnya.
AKP Triyono menegaskan, Polres Sekadau saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah awal. Diharapkan, kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat sehingga kelestarian lingkungan di wilayah Sekadau tetap terjaga tanpa adanya aktivitas ilegal.
“Kami mengutamakan pencegahan dan edukasi agar potensi PETI bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar