Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Polisi Sisir Dusun Sekitak Nanga Mahap, Pastikan Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal

Polisi Sisir Dusun Sekitak Nanga Mahap, Pastikan Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.Com — Polres Sekadau melakukan langkah proaktif dengan melakukan pengecekan dan monitoring di wilayah yang terindikasi rawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Minggu (18/1/2026).

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Satreskrim Polres Sekadau bersama anggota Polsek Nanga Mahap. Adapun lokasi yang menjadi sasaran utama berada di Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat, yang sebelumnya diinformasikan sebagai titik yang diduga rawan aktivitas tambang ilegal.

Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, hasil penyisiran di lapangan tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas pertambangan tanpa izin yang sedang berlangsung. Polisi juga tidak menemukan peralatan maupun sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas PETI. Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut sudah tidak beroperasi sudah sangat lama,” kata AKP Triyono memberikan konfirmasi.

Meski lokasi ditemukan dalam keadaan steril, pihak kepolisian tetap melakukan patroli preventif di sejumlah titik lain yang dinilai berpotensi rawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya proteksi agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali muncul di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat setempat. Polisi mengingatkan dengan tegas bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.

Selain edukasi lisan, masyarakat diberikan pemahaman terkait landasan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, lengkap dengan ancaman sanksi pidana bagi para pelanggarnya.

AKP Triyono menegaskan, Polres Sekadau saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai langkah awal. Diharapkan, kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat sehingga kelestarian lingkungan di wilayah Sekadau tetap terjaga tanpa adanya aktivitas ilegal.

“Kami mengutamakan pencegahan dan edukasi agar potensi PETI bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PETI di Desa Mondi: Polisi Pastikan Aktivitas Sudah Berhenti, Warga Sepakat Pelaku Disanksi Adat

    PETI di Desa Mondi: Polisi Pastikan Aktivitas Sudah Berhenti, Warga Sepakat Pelaku Disanksi Adat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berisiko merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dugaan PETI akan ditindaklanjuti secara profesional. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu (25/2/2026). Polisi memastikan langkah […]

  • Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

    Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian […]

  • Satu Persen Bagikan Strategi Manajemen Waktu: Cara Kelola 168 Jam Agar Produktif dan Bahagia

    Satu Persen Bagikan Strategi Manajemen Waktu: Cara Kelola 168 Jam Agar Produktif dan Bahagia

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Lawang Kuari.Com – Banyak individu merasa waktu 24 jam dalam sehari tidak cukup untuk menyelesaikan tumpukan pekerjaan. Fenomena bekerja hingga kurang tidur namun tugas tak kunjung usai sering kali bersumber dari manajemen waktu yang kurang tepat, bukan sekadar beban kerja yang berlebihan. Indonesian Life School, Satu Persen, menekankan pentingnya kesadaran bahwa manusia sering kali […]

  • Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

    Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, […]

  • Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Mengenal Seni Berpikir Kritis: Solusi Agar Tidak Mudah Terjebak Informasi Palsu

    Mengenal Seni Berpikir Kritis: Solusi Agar Tidak Mudah Terjebak Informasi Palsu

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Pernahkah Anda merasa sulit mendahulukan logika daripada perasaan saat mengambil keputusan? Fenomena ini ternyata berkaitan erat dengan cara kerja otak manusia yang secara alami didesain untuk bekerja secara otomatis demi menghemat energi. Melansir informasi dari kanal edukasi Satu Persen – Indonesian Life School, manusia pada dasarnya bukan makhluk yang terbiasa mendahulukan logika […]

expand_less