Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurut Reonald, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, tersangka telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.

Reonald juga menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian sejumlah produk kecantikan milik Ricard Lie melalui marketplace yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan.

Produk pertama yang dibeli pada 12 Oktober 2024 adalah merek White Tomato, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam komposisi. Selanjutnya, korban membeli produk DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril karena kemasan tidak utuh.

Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang setelah dicek diduga merupakan kemasan ulang dari produk lain.

Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pererat Silaturahmi di Masjid Agung Sultan Anum, Gubernur Kalbar Ajak Warga Sekadau Jaga Persatuan

    Pererat Silaturahmi di Masjid Agung Sultan Anum, Gubernur Kalbar Ajak Warga Sekadau Jaga Persatuan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan ke Kabupaten Sekadau pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Masjid Agung Sultan Anum Sekadau. Momentum ini menjadi sarana silaturahmi untuk mempererat hubungan antara pemerintah provinsi dengan masyarakat setempat. Kunjungan orang nomor satu di Kalimantan Barat ini juga dirangkai dengan berbagai […]

  • Rumah Kos Pelajar di Jalan Keling Kumang Disidak Polisi, Warga Resah Soal Etika Penghuni

    Rumah Kos Pelajar di Jalan Keling Kumang Disidak Polisi, Warga Resah Soal Etika Penghuni

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Personel Pamapta SPKT Polres Sekadau bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Keling Kumang, Desa Sungai Ringin. Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (12/2/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Langkah ini diambil setelah polisi menerima aduan yang masuk melalui media sosial. Aduan warga tersebut disampaikan melalui […]

  • Bejat! Pria di Sekadau Hulu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Bak Dump Truck

    Bejat! Pria di Sekadau Hulu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Bak Dump Truck

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali mengungkap kasus memilukan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial F (23) telah diamankan pihak kepolisian. Ia diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat […]

  • Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Muara Sungai Sekadau mendadak ramai dengan sorak-sorai masyarakat yang menyaksikan Lomba Sampan Bidar Piala Kades Mungguk Tahun 2026. Kompetisi bergengsi ini dipusatkan di depan Masjid Jami At-Taqwa, Jalan Keramat, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu (24/1/2026). Guna memastikan acara rakyat ini berjalan lancar, Polres Sekadau melaksanakan pengamanan ketat. Persiapan dimulai dengan apel […]

  • Siaga Darurat di Perbatasan: Banjir Entikong Capai Dua Meter, Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    Siaga Darurat di Perbatasan: Banjir Entikong Capai Dua Meter, Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Bencana banjir besar melanda wilayah perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (9/1/2026). Curah hujan tinggi yang mengguyur sejak malam hari memicu luapan Sungai Sekayam, yang kini merendam ratusan rumah warga dengan ketinggian air mencapai hingga dua meter. Kondisi diperparah oleh kiriman air dari wilayah hulu, terutama dari Desa Suruh […]

  • Anggaran KIP Kuliah 2026 Capai Rp15,3 Triliun, Fokuskan Bantuan untuk Mahasiswa Kurang Mampu

    Anggaran KIP Kuliah 2026 Capai Rp15,3 Triliun, Fokuskan Bantuan untuk Mahasiswa Kurang Mampu

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan meningkatkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15,32 triliun. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencatat tren penerima KIP Kuliah terus […]

expand_less