Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berisiko Korupsi Tertutup

KPK: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berisiko Korupsi Tertutup

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

“Yang paling penting bukan mekanisme pemilihannya, tetapi kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menciptakan konsentrasi pengambilan keputusan di lingkaran elite politik. Dalam kondisi itu, relasi antara kepala daerah dan DPRD dapat berubah menjadi hubungan balas budi politik.

“Kepala daerah bisa merasa berutang kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” katanya.

Setyo menilai, meskipun sistem pemilihan langsung tidak sepenuhnya bebas dari korupsi, mekanisme tersebut masih menyediakan ruang pengawasan publik yang lebih luas. Sebaliknya, pemilihan tidak langsung melalui DPRD dinilai rawan melahirkan praktik state capture corruption.

KPK mencatat, akar persoalan korupsi kepala daerah terletak pada politik biaya tinggi yang mendorong munculnya ijon politik kepada pemodal. Karena itu, reformasi Pilkada dinilai harus berangkat dari upaya memperkuat akuntabilitas dan integritas, bukan semata pertimbangan efisiensi anggaran.

Dalam diskusi tersebut, akademisi Djohermansyah Djohan menyoroti perbedaan frasa konstitusional antara pemilihan presiden dan kepala daerah. Menurut dia, frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang tafsir terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gas LPG Langka dan Mahal, Bupati Sintang Semprot Pemilik Agen yang Mangkir Rapat

    Gas LPG Langka dan Mahal, Bupati Sintang Semprot Pemilik Agen yang Mangkir Rapat

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat memimpin rapat koordinasi terkait kelangkaan dan melambungnya harga gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sintang. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Kamis (15/1/2026) tersebut berlangsung dengan tensi tinggi. Kekecewaan Bupati Bala bermula saat ia melakukan absensi langsung peserta rapat. Dari 7 […]

  • Rahasia Bicara Lancar di Depan Kamera Tanpa Hafal Naskah bagi Kreator Konten

    Rahasia Bicara Lancar di Depan Kamera Tanpa Hafal Naskah bagi Kreator Konten

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Menghafal naskah sering kali menjadi kendala utama bagi para kreator konten saat melakukan proses rekaman video, terutama untuk materi yang panjang dan kompleks. Namun, kini terdapat solusi praktis agar pembicara dapat tampil percaya diri tanpa harus menghafal setiap kata. Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh kanal YouTube Adriel Reith pada 1 November 2023, […]

  • Menbud Tegaskan Komitmen Revitalisasi Keraton

    Menbud Tegaskan Komitmen Revitalisasi Keraton

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan berencana merevitalisasi keraton dan kesultanan yang ada di Indonesia sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya nasional. Revitalisasi tersebut akan dilakukan berdasarkan permintaan dari masing-masing pihak keraton. Hal itu disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Dalam agenda tersebut, Fadli mengunjungi […]

  • Bangun 17 Rumah Adat Selama 2025, Bupati Aron Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Budaya Sekadau

    Bangun 17 Rumah Adat Selama 2025, Bupati Aron Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Budaya Sekadau

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kekayaan budaya lokal. Hal ini dibuktikan dengan peresmian Rumah Adat Dayak Ketungau Tesaek di Kampung Serasau, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, oleh Bupati Sekadau, Aron, pada Sabtu (24/01/2026). Ketua Panitia Pembangunan, Enisius Asus Sukardi, dalam laporannya menyebutkan bahwa rumah adat ini bukan hanya sekadar bangunan […]

  • Kecelakaan Jalan Sanggau-Sekadau, Remaja 15 Tahun Setir Pick Up Hingga Lawan Arus dan Hantam Motor

    Kecelakaan Jalan Sanggau-Sekadau, Remaja 15 Tahun Setir Pick Up Hingga Lawan Arus dan Hantam Motor

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Peristiwa nahas ini berlangsung pada Kamis (19/2/2026) sore, sekitar pukul 16.15 WIB. Kejadian ini sempat memicu perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Mendapat informasi tersebut, personel Pamapta II Polres Sekadau bersama piket Satlantas langsung […]

  • Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

    Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

expand_less