Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bumi Lawang Kuari » Aturan Baru Pajak Sekadau Disahkan: Pasang Alat Rekam Pajak, Tarif Jadi Lebih Ringan!

Aturan Baru Pajak Sekadau Disahkan: Pasang Alat Rekam Pajak, Tarif Jadi Lebih Ringan!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.Com — Pemerintah Kabupaten Sekadau mengambil langkah nyata untuk memperkuat keuangan daerah. Melalui Rapat Paripurna di DPRD Sekadau pada Kamis (15/01/2026), seluruh fraksi resmi menyetujui perubahan aturan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Persetujuan ini disahkan lewat penandatanganan kesepakatan antara Bupati Sekadau, Aron, dan Ketua DPRD Sekadau, Hermanto. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Bupati Sekadau, Aron, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas masukan dan saran dalam merumuskan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mengikuti arahan dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Evaluasi tersebut meliputi ketentuan terkait besaran pengenaan tarif objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikecualikan, dimana ambang batas yang semula sebesar Rp500.000 diubah menjadi Rp2.000.000,” jelas Bupati Aron.

Kabar baik bagi pelaku usaha, pemerintah kini memberikan insentif atau potongan pajak. Bagi wajib pajak yang sudah memasang alat rekam pajak, tarif yang semula 10% akan dipotong sebesar 2,5%, sehingga mereka cukup membayar 7,5% saja.

Namun, bagi wajib pajak yang belum memasang alat rekam pajak, tarif tetap dikenakan sebesar 10%. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan pajak daerah menjadi lebih transparan dan modern.

“Sementara itu, ketentuan terkait tarif pajak reklame yang semula ada di Perda dihapus dan akan diatur tersendiri melalui Peraturan Bupati,” ucap Aron menambahkan.

Selain masalah pajak, aturan baru ini juga menambah jenis layanan kesehatan yang dikenakan retribusi. Layanan ini mencakup RSUD Sekadau, Rumah Sakit Pratama Tamongokng Naga Lantai, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Penyempurnaan pasal-pasal dalam aturan ini juga disesuaikan agar sejalan dengan peraturan nasional yang lebih tinggi tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati berharap aturan ini bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Sekadau agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

“Saya berharap dengan adanya perubahan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi pembangunan Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Anwar
  • Sumber: Diskominfo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penantian Panjang Warga Desa Sungai Sambang Berakhir, Jembatan Merah Putih Sungai Menterap Resmi Beroperasi

    Penantian Panjang Warga Desa Sungai Sambang Berakhir, Jembatan Merah Putih Sungai Menterap Resmi Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Bupati Sekadau, Aron, secara resmi meresmikan Jembatan Merah Putih Sungai Menterap yang terletak di Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu. Peresmian infrastruktur vital ini dilaksanakan pada Kamis (12/02/2026). Ratusan warga tampak antusias hadir menyaksikan momen bersejarah bagi konektivitas di wilayah tersebut. Jembatan ini memiliki peran yang sangat strategis. Kehadirannya menjadi penghubung utama bagi […]

  • Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

    Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

  • Cekcok Antarwarga di Gang CKL Nyaris Memanas, Polisi Gerak Cepat Redam Situasi

    Cekcok Antarwarga di Gang CKL Nyaris Memanas, Polisi Gerak Cepat Redam Situasi

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Personel Pamapta bersama petugas piket fungsi Polres Sekadau langsung terjun ke lapangan untuk menangani laporan keributan antarwarga di Gang CKL, Desa Sungai Ringin. Peristiwa yang sempat memicu perhatian warga sekitar ini terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir pada Rabu (18/2/2026) sore. Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB. Tak butuh […]

  • Update Banjir Sekadau: 11 Ribu Jiwa Terdampak, Ketinggian Air Capai Dua Meter

    Update Banjir Sekadau: 11 Ribu Jiwa Terdampak, Ketinggian Air Capai Dua Meter

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Data terbaru bencana banjir yang melanda Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menunjukkan peningkatan jumlah warga terdampak yang cukup signifikan. Hingga Kamis sore (8/1/2026), tercatat sebanyak 11.583 jiwa atau sekitar 3.545 Kepala Keluarga (KK) terendam luapan Sungai Sekadau akibat curah hujan ekstrem. Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo, mengungkapkan bahwa hujan […]

  • Perkuat Pertahanan dan Ekonomi, Pangdam XII/Tanjungpura Resmi Serahkan Jabatan Danyonif TP 882/Hulubalang

    Perkuat Pertahanan dan Ekonomi, Pangdam XII/Tanjungpura Resmi Serahkan Jabatan Danyonif TP 882/Hulubalang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin langsung upacara penyerahan jabatan Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Teritorial Pembangunan 882/Hulubalang kepada Mayor Inf Ricky Fauzie. Prosesi yang berlangsung di Marshalling Area Yonif TP 882/HB, Kubu Raya, pada Selasa (30/12/2025) ini menjadi tonggak penting dalam penguatan strategi pertahanan sekaligus pemberdayaan wilayah di Kalimantan Barat. Dalam upacara tersebut, […]

  • Alarm Keras Angka Kecelakaan Kerja, Sekda Harisson Canangkan Bulan K3 Kalbar 2026

    Alarm Keras Angka Kecelakaan Kerja, Sekda Harisson Canangkan Bulan K3 Kalbar 2026

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi memulai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026. Peresmian ini ditandai dengan penekanan sirine oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, di Aula Langkau Bapekat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Senin (12/1/2026). Peringatan yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari ini bukan sekadar […]

expand_less