Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidik Prestasi Nasional, Gubernur Ria Norsan Ajak Pelaku Usaha Inovasi Majukan Ekonomi Syariah Kalbar

    Bidik Prestasi Nasional, Gubernur Ria Norsan Ajak Pelaku Usaha Inovasi Majukan Ekonomi Syariah Kalbar

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri forum diskusi strategis yang diselenggarakan oleh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan bertajuk Coffee Morning ini digelar di Aula Lantai 5 Kantor Utama Bank Kalbar, Kamis (8/1/2026), sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah di wilayah tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri berbagai […]

  • Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur

    Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial H (19) ditangkap petugas pada Kamis (22/1/2026) setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi di […]

  • Hilang Tenaga saat Nanjak, Truk Muatan Tiang Listrik Terguling di Nanga Mahap

    Hilang Tenaga saat Nanjak, Truk Muatan Tiang Listrik Terguling di Nanga Mahap

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Sebuah truk yang mengangkut tiang listrik milik PLN Sekadau mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Truk tersebut terguling tepat saat sedang melintasi jalur yang menanjak di kawasan tersebut. Kapolsek Nanga Mahap IPDA Andre, melalui Kasi Humas Polres Sekadau […]

  • Bejat! Pria di Sekadau Hulu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Bak Dump Truck

    Bejat! Pria di Sekadau Hulu Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Bak Dump Truck

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali mengungkap kasus memilukan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial F (23) telah diamankan pihak kepolisian. Ia diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat […]

  • Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dirinkus Polres Sekadau, Korban Ditemukan Warga Penuh Lumpur

    Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dirinkus Polres Sekadau, Korban Ditemukan Warga Penuh Lumpur

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus memilukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada penghujung tahun 2025. Seorang pria berinisial RA (28) kini telah diringkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengonfirmasi bahwa […]

  • Waspada! 14 Hari Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Digelar Polres Sekadau Tekan Angka Kecelakaan

    Waspada! 14 Hari Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Digelar Polres Sekadau Tekan Angka Kecelakaan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Polres Sekadau resmi memulai Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Dimulainya operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Senin (2/2/2026). Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, dan dihadiri […]

expand_less