Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bumi Lawang Kuari » Aturan Baru Pajak Sekadau Disahkan: Pasang Alat Rekam Pajak, Tarif Jadi Lebih Ringan!

Aturan Baru Pajak Sekadau Disahkan: Pasang Alat Rekam Pajak, Tarif Jadi Lebih Ringan!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.Com — Pemerintah Kabupaten Sekadau mengambil langkah nyata untuk memperkuat keuangan daerah. Melalui Rapat Paripurna di DPRD Sekadau pada Kamis (15/01/2026), seluruh fraksi resmi menyetujui perubahan aturan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Persetujuan ini disahkan lewat penandatanganan kesepakatan antara Bupati Sekadau, Aron, dan Ketua DPRD Sekadau, Hermanto. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Bupati Sekadau, Aron, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas masukan dan saran dalam merumuskan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mengikuti arahan dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Evaluasi tersebut meliputi ketentuan terkait besaran pengenaan tarif objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikecualikan, dimana ambang batas yang semula sebesar Rp500.000 diubah menjadi Rp2.000.000,” jelas Bupati Aron.

Kabar baik bagi pelaku usaha, pemerintah kini memberikan insentif atau potongan pajak. Bagi wajib pajak yang sudah memasang alat rekam pajak, tarif yang semula 10% akan dipotong sebesar 2,5%, sehingga mereka cukup membayar 7,5% saja.

Namun, bagi wajib pajak yang belum memasang alat rekam pajak, tarif tetap dikenakan sebesar 10%. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan pajak daerah menjadi lebih transparan dan modern.

“Sementara itu, ketentuan terkait tarif pajak reklame yang semula ada di Perda dihapus dan akan diatur tersendiri melalui Peraturan Bupati,” ucap Aron menambahkan.

Selain masalah pajak, aturan baru ini juga menambah jenis layanan kesehatan yang dikenakan retribusi. Layanan ini mencakup RSUD Sekadau, Rumah Sakit Pratama Tamongokng Naga Lantai, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Penyempurnaan pasal-pasal dalam aturan ini juga disesuaikan agar sejalan dengan peraturan nasional yang lebih tinggi tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati berharap aturan ini bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Sekadau agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

“Saya berharap dengan adanya perubahan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi pembangunan Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Anwar
  • Sumber: Diskominfo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah hingga Rp5 Miliar Bebas PPN di 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    Rumah hingga Rp5 Miliar Bebas PPN di 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

  • BPKB Elektronik Resmi Diterapkan, Pemilik Kendaraan Perlu Tahu Ini

    BPKB Elektronik Resmi Diterapkan, Pemilik Kendaraan Perlu Tahu Ini

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru. “Target kami 2027 […]

  • Peristiwa Pilu di Kampung Rojok, Anak 11 Tahub Tenggelam Terjebak Tali Bawah Jamban

    Peristiwa Pilu di Kampung Rojok, Anak 11 Tahub Tenggelam Terjebak Tali Bawah Jamban

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Mus Mussin
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Kabar duka menyelimuti warga Kampung Rojok, Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam saat sedang asyik bermain dan mandi di Sungai Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (17/1/2026). Insiden memilukan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP […]

  • Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional-Internasional, Dana Rp59 Miliar Disita

    Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional-Internasional, Dana Rp59 Miliar Disita

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama […]

  • Alarm Keras Angka Kecelakaan Kerja, Sekda Harisson Canangkan Bulan K3 Kalbar 2026

    Alarm Keras Angka Kecelakaan Kerja, Sekda Harisson Canangkan Bulan K3 Kalbar 2026

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi memulai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026. Peresmian ini ditandai dengan penekanan sirine oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, di Aula Langkau Bapekat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Senin (12/1/2026). Peringatan yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari ini bukan sekadar […]

  • Buka RAT CU Lawang Kuari Mandiri, Bupati Aron Sebut CU Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

    Buka RAT CU Lawang Kuari Mandiri, Bupati Aron Sebut CU Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Bupati Sekadau, Aron, secara resmi membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Ke-4 KSP Credit Union (CU) Lawang Kuari Mandiri. Kegiatan ini dipusatkan di Gedung Kateketik, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu (7/2/2026). RAT kali ini mengusung tema “Memperkokoh Kebersamaan dan Solidaritas Untuk Mencapai Kesejahteraan Anggota”. Pembukaan acara tersebut ditandai secara simbolis dengan […]

expand_less