Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan pemindaian wajah melalui aturan baru Komdigi untuk menekan penipuan daring dan kejahatan siber. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Gedung Sarinah, Jakarta.
Dalam regulasi itu, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu perdana diwajibkan melakukan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses validasi identitas. Skema ini melengkapi sistem registrasi sebelumnya yang hanya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Meutya mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah penggunaan kartu SIM anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan online, spam, hingga judi daring. “Setiap nomor telepon harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemiliknya,” ujar Meutya.
Registrasi berbasis biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Adapun pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberikan opsi pembaruan data.
Selain itu, kartu perdana kini hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil.
Bagi warga negara asing, registrasi dilakukan dengan melampirkan paspor dan izin tinggal yang sah. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan data biometrik kepala keluarga.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keamanan ruang digital sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. (*/)
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar