Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Gedung Sarinah, Jakarta.

Dalam regulasi itu, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu perdana diwajibkan melakukan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses validasi identitas. Skema ini melengkapi sistem registrasi sebelumnya yang hanya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Meutya mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah penggunaan kartu SIM anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan online, spam, hingga judi daring. “Setiap nomor telepon harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemiliknya,” ujar Meutya.

Registrasi berbasis biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Adapun pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberikan opsi pembaruan data.

Selain itu, kartu perdana kini hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses verifikasi biometrik berhasil.

Bagi warga negara asing, registrasi dilakukan dengan melampirkan paspor dan izin tinggal yang sah. Sementara untuk pengguna di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan data biometrik kepala keluarga.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keamanan ruang digital sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hanya 3 Bahan, Inilah Cara Membuat Bakso Goreng Mekar yang Krispi untuk Camilan Keluarga

    Hanya 3 Bahan, Inilah Cara Membuat Bakso Goreng Mekar yang Krispi untuk Camilan Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

          LawangKuari.Com – Menemukan ide kudapan yang lezat namun praktis kini semakin mudah berkat kreativitas kuliner yang dibagikan melalui kanal YouTube Pojok Ceu Inday. Salah satu resep yang menarik perhatian adalah Bakso Goreng Mekar yang hanya menggunakan tiga bahan utama. Resep ini tidak hanya cocok sebagai camilan di rumah, tetapi juga memiliki nilai […]

  • Polisi Amankan Pria Berinisial B, Diduga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Sekadau Hulu

    Polisi Amankan Pria Berinisial B, Diduga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Sekadau Hulu

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana asusila. Polisi menyelidiki kasus dugaan perkosaan dan atau perbuatan cabul yang menimpa seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial B (26) telah resmi diamankan oleh […]

  • 5 Kesalahan Penulis Pemula yang Sering Diabaikan: Tips dari Jadi Penulis Muda

    5 Kesalahan Penulis Pemula yang Sering Diabaikan: Tips dari Jadi Penulis Muda

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Menulis fiksi sering kali dianggap hanya sebagai proses menuangkan khayalan ke dalam tulisan. Namun, dalam industri literasi profesional, sebuah karya menuntut ketelitian teknis agar naskah tersebut tidak sekadar menarik, tetapi juga “layak cetak” dan siap dipasarkan. Ujwar Firdaus, seorang praktisi literasi, menekankan bahwa penulis profesional harus memberikan perhatian ekstra pada detail teknis. […]

  • Rumah hingga Rp5 Miliar Bebas PPN di 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    Rumah hingga Rp5 Miliar Bebas PPN di 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

  • Diserbu Emak-emak, Gubernur Ria Norsan Buka Pasar Murah dan Berbagi Tips Simpan Uang Aman di Sekadau

    Diserbu Emak-emak, Gubernur Ria Norsan Buka Pasar Murah dan Berbagi Tips Simpan Uang Aman di Sekadau

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Melanjutkan agenda Safari Ramadan di wilayah timur Kalimantan Barat, Gubernur Ria Norsan tiba di Kabupaten Sekadau pada Selasa (24/2/2026). Kedatangan orang nomor satu di Kalbar ini disambut hangat oleh Bupati Sekadau, Aron, beserta jajaran di Masjid Agung Sultan Anum Sekadau. Sebelum memulai rangkaian acara inti Safari Ramadan, Gubernur secara resmi membuka gelaran Pasar […]

  • Soal TPPO, Wakapolri Ingatkan Aparat: Lindungi Korban, Bukan Pidana

    Soal TPPO, Wakapolri Ingatkan Aparat: Lindungi Korban, Bukan Pidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

expand_less