Rumah hingga Rp5 Miliar Bebas PPN di 2026, Ini Aturan Lengkapnya
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi Stimulus properti berlanjut. Pemerintah menanggung PPN rumah 100 persen sepanjang 2026 untuk hunian hingga Rp5 miliar sesuai PMK 90/2025.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026.
Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga hunian Rp5 miliar.
Bagi konsumen, kebijakan ini secara signifikan menurunkan biaya transaksi pembelian rumah, sementara bagi pengembang, insentif ini diharapkan mampu mendongkrak penjualan dan menjaga momentum pemulihan sektor properti nasional.
PPN DTP berlaku untuk penyerahan unit rumah sejak Januari hingga Desember 2026. Konsumen yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas serupa tetap diperbolehkan menggunakan kembali insentif ini untuk pembelian properti lainnya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa insentif tidak dapat digunakan kembali apabila transaksi yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan untuk unit yang sama.
Kebijakan ini memperkuat sinyal dukungan pemerintah terhadap sektor properti sebagai sektor padat karya dan kontributor penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (*/)
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar