Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur
- account_circle Tim
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Polres Sekadau menangkap pemuda berinisial H (19) atas dugaan perkosaan anak di bawah umur. Pelaku jerat korban lewat media sosial. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial H (19) ditangkap petugas pada Kamis (22/1/2026) setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan yang baru berusia 13 tahun, menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga. Untuk menjaga masa depan korban, polisi merahasiakan identitas anak tersebut.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal Abidin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku H diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Polisi menemukan fakta bahwa dugaan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau.
Dalam menangani kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang baru saja mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius.
Dalam aturan hukum terbaru ini, persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak dapat menghapus unsur pidana. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menindak tegas pelaku tanpa celah hukum.
“Terlapor saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian,” jelas IPTU Zainal.
Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Orang tua diminta untuk tidak lengah dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas anak, terutama saat mereka berselancar di media sosial.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak. Segera lapor kepada polisi jika mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak kita,” pungkasnya.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar