Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bumi Lawang Kuari » Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur

Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur

  • account_circle Tim
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial H (19) ditangkap petugas pada Kamis (22/1/2026) setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan yang baru berusia 13 tahun, menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga. Untuk menjaga masa depan korban, polisi merahasiakan identitas anak tersebut.

“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal Abidin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku H diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Polisi menemukan fakta bahwa dugaan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau.

Dalam menangani kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang baru saja mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius.

Dalam aturan hukum terbaru ini, persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak dapat menghapus unsur pidana. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menindak tegas pelaku tanpa celah hukum.

“Terlapor saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian,” jelas IPTU Zainal.

Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Orang tua diminta untuk tidak lengah dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas anak, terutama saat mereka berselancar di media sosial.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak. Segera lapor kepada polisi jika mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak kita,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Kapuas 2 Lumpuh! Truk Mogok Diperparah Aksi Nekat Pemotor “Makan Jalan”

    Jembatan Kapuas 2 Lumpuh! Truk Mogok Diperparah Aksi Nekat Pemotor “Makan Jalan”

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Arus lalu lintas di Jembatan Kapuas 2, Kabupaten Kubu Raya, sempat mengalami lumpuh total pada Senin (12/1/2026). Kemacetan parah ini dipicu oleh sebuah truk bermuatan yang mogok tepat di atas jembatan, namun keadaan menjadi jauh lebih buruk akibat perilaku tidak sabar dari para pengendara sepeda motor. Truk tersebut mengalami kendala teknis berupa saluran […]

  • Strategi Siswa Eligible Menuju SNBP 2026: Perhatikan Berkas dan Aturan Mainnya

    Strategi Siswa Eligible Menuju SNBP 2026: Perhatikan Berkas dan Aturan Mainnya

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

        LawangKuari.Com – Menjadi siswa eligible atau siswa yang memenuhi syarat pendaftaran merupakan langkah awal yang menguntungkan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), siswa berkesempatan masuk kampus impian tanpa tes melalui penilaian prestasi akademik maupun non-akademik. Selain pendaftaran yang gratis, jalur ini menawarkan efisiensi waktu karena […]

  • Guncang Pontianak, Proliga 2026 Dimulai 8 Januari: Cek Harga Tiket dan Lokasi Belinya!

    Guncang Pontianak, Proliga 2026 Dimulai 8 Januari: Cek Harga Tiket dan Lokasi Belinya!

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Turnamen bola voli profesional paling bergengsi di tanah air, Proliga 2026, resmi kembali menyapa para penggemar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Ajang ini menjadi momentum besar bagi kebangkitan olahraga voli nasional sekaligus menjadi hiburan kelas atas bagi masyarakat Kalimantan Barat yang dikenal memiliki antusiasme luar biasa. Gelaran Proliga 2026 di Pontianak dijadwalkan berlangsung […]

  • Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya meringkus warga Sintang, kali ini kepolisian berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Sanggau yang diduga kuat hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau. Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu […]

  • Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

    Aktivasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturannya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

  • Sungai Diduga Tercemar Akibat PETI, Kapolres Sekadau Tegaskan Pertambangan Ilegal Langgar Hukum

    Sungai Diduga Tercemar Akibat PETI, Kapolres Sekadau Tegaskan Pertambangan Ilegal Langgar Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga mencemari aliran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau mendapat perhatian serius dari kepolisian. Sejumlah warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan serta kekhawatiran mereka atas dampak kerusakan lingkungan yang mulai terlihat di area sungai. Warga juga merasa cemas terhadap potensi gangguan kesehatan karena aliran sungai tersebut selama […]

expand_less