Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dirinkus Polres Sekadau, Korban Ditemukan Warga Penuh Lumpur
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sekadau, Korban Ditemukan Warga Penuh Lumpur. (Foto Ilustrasi: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus memilukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada penghujung tahun 2025. Seorang pria berinisial RA (28) kini telah diringkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi pada awal Januari 2026.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” tegas IPTU Zainal Abidin pada Minggu (11/1/2026).
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (30/12/2025). Korban yang masih di bawah umur saat itu tengah berada di lingkungan keluarga dalam suasana perayaan Natal. Namun, beberapa jam kemudian, warga setempat dikejutkan dengan penemuan korban dalam kondisi yang memprihatinkan, di mana sekujur tubuhnya dipenuhi lumpur tanah kuning.
Pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi yang terakhir kali terlihat bersama korban hingga akhirnya kecurigaan mengerucut pada sosok RA.
Setelah melakukan perburuan, tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (8/1/2026). Dalam proses pemeriksaan intensif, tersangka RA tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap korban.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara ini guna memperkuat proses penyidikan,” jelas IPTU Zainal.
Atas tindakannya, RA kini dijerat dengan Pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Sekadau. Penyidik tengah melengkapi administrasi hukum, termasuk berkoordinasi dengan saksi ahli serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera disidangkan.
IPTU Zainal menegaskan bahwa Polres Sekadau tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. Kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi psikologis korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius hingga tuntas,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar