Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya meringkus warga Sintang, kali ini kepolisian berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Sanggau yang diduga kuat hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau.
Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi penyergapan berlangsung di sebuah rumah makan yang terletak di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dua orang pria berinisial AE (28) dan GR (26) tak berkutik saat petugas mendatangi lokasi. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Sanggau yang sedang berada di wilayah Sekadau untuk tujuan yang mencurigakan.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki berinisial AE dan GR. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sanggau,” ungkap AKP Triyono saat memberikan keterangan pers, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
• Satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 15,09 gram.
• Satu plastik klip kosong dan satu bungkus rokok.
• Tiga unit ponsel pintar (handphone).
• Satu unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci kontaknya.
“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil positif narkotika. Saat ini, mereka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih dalam,” jelas Triyono.
Untuk memperkuat berkas perkara, barang bukti sabu tersebut akan ditimbang ulang di RSUD Sekadau dan diuji laboratorium di BPOM Pontianak guna memastikan kandungan zatnya.
Atas tindakan tersebut, AE dan GR terancam hukuman berat. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.
AKP Triyono menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan perwujudan komitmen Polres Sekadau dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin pemberantasan narkotika.
“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif bersinergi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutup Kasi Humas.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar