Suara Bising Meresahkan, Satlantas Polres Sekadau Kandangkan Motor Berknalpot Brong
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Satlantas Polres Sekadau menertibkan kendaraan dengan knalpot brong di ruas jalan utama. Pelanggar ditilang dan wajib mengganti knalpot ke spesifikasi standar. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Satlantas Polres Sekadau kembali bergerak menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar alias knalpot brong. Langkah tegas ini diambil polisi karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dan potensi bahaya di jalan raya.
Razia ini digelar pada Selasa (20/1/2026) mulai pukul 06.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, IPDA Alexander Aldo, dengan menyisir sejumlah jalan protokol di wilayah Kota Sekadau.
Petugas melakukan patroli di sepanjang Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Sekadau–Sintang, serta jalur Sekadau–Rawak di Kecamatan Sekadau Hilir. Selain mencari motor berknalpot bising, polisi juga bersiaga mencegah adanya aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, penertiban ini merupakan upaya rutin kepolisian untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus menanggapi laporan warga yang masuk ke pihak berwajib.
“Penertiban ini dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar AKP Triyono.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan. Para pengendara langsung dibawa ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk diberikan surat tilang sebagai bentuk sanksi.
Tak hanya ditilang, para pemilik motor ini juga wajib mengganti knalpot bising mereka dengan knalpot standar pabrikan di tempat. Jika knalpot belum diganti ke spesifikasi yang benar, kendaraan tersebut belum diizinkan untuk dibawa pulang.
AKP Triyono menekankan bahwa penggunaan knalpot standar sangat penting untuk mengurangi kebisingan dan menjaga ketertiban, terutama di area padat penduduk.
“Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat. Selain penindakan, kami juga terus memberikan imbauan, termasuk kepada bengkel-bengkel, agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Anwar
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar