BPKB Elektronik Resmi Diterapkan, Pemilik Kendaraan Perlu Tahu Ini
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Korlantas Polri mulai menerapkan e-BPKB sejak Maret 2025. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru.
“Target kami 2027 semua kendaraan baru wajib e-BPKB. Saat ini masih bertahap, dimulai dari mobil baru,” kata Wibowo, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik, namun sudah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. Data tersebut terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri serta sektor pendukung seperti perbankan, leasing, dan pegadaian.
Dengan sistem ini, e-BPKB dinilai lebih aman dan sulit dipalsukan. Selain itu, proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat. Mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama kini bisa diselesaikan dalam satu hari kerja.
Wibowo menegaskan, pemilik kendaraan lama tidak perlu mengganti BPKB yang sudah dimiliki karena masih sah secara hukum. “BPKB lama tetap berlaku. e-BPKB akan diberikan saat balik nama atau pengurusan berikutnya,” ujarnya.
Untuk kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat dengan melampirkan KTP, faktur kendaraan, STNK, dan kuitansi jual beli.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan publik berbasis digital. (*/)
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar