Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    Tips Membuat Martabak Teflon Pandan Keju yang Lembut dan Bersarang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Martabak manis atau yang dikenal dengan sebutan terang bulan merupakan kudapan populer yang digemari berbagai kalangan. Kini, hidangan favorit ini dapat dibuat secara mandiri di dapur rumah hanya dengan menggunakan alat sederhana seperti teflon. Namun, untuk menghasilkan tekstur yang lembut dan memiliki rongga atau “bersarang” secara sempurna, diperlukan ketepatan dalam teknik pencampuran […]

  • Suara Bising Meresahkan, Satlantas Polres Sekadau Kandangkan Motor Berknalpot Brong

    Suara Bising Meresahkan, Satlantas Polres Sekadau Kandangkan Motor Berknalpot Brong

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satlantas Polres Sekadau kembali bergerak menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar alias knalpot brong. Langkah tegas ini diambil polisi karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dan potensi bahaya di jalan raya. Razia ini digelar pada Selasa (20/1/2026) mulai pukul 06.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjagwali […]

  • Pesan Menarik Kemenag Sekadau untuk Guru Profesional: Gunakan Gaji Sertifikasi Pertama untuk Tanam Pohon

    Pesan Menarik Kemenag Sekadau untuk Guru Profesional: Gunakan Gaji Sertifikasi Pertama untuk Tanam Pohon

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Damsir, memberikan pengarahan khusus kepada 53 guru yang baru saja lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Acara tersebut digelar di Aula Paroki Santo Paulus Sekadau pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam kesempatan ini, Damsir didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Katolik, Yohanes Kusnadi, beserta jajarannya. Damsir […]

  • Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya meringkus warga Sintang, kali ini kepolisian berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Sanggau yang diduga kuat hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau. Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu […]

  • Sungai Diduga Tercemar Akibat PETI, Kapolres Sekadau Tegaskan Pertambangan Ilegal Langgar Hukum

    Sungai Diduga Tercemar Akibat PETI, Kapolres Sekadau Tegaskan Pertambangan Ilegal Langgar Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga mencemari aliran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau mendapat perhatian serius dari kepolisian. Sejumlah warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan serta kekhawatiran mereka atas dampak kerusakan lingkungan yang mulai terlihat di area sungai. Warga juga merasa cemas terhadap potensi gangguan kesehatan karena aliran sungai tersebut selama […]

  • 4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Pentingnya Aksi Nyata Merawat Ekosistem Sejak Dini LawangKuari.Com – Lingkungan alam merupakan penopang utama kehidupan manusia. Segala kebutuhan dasar, mulai dari air yang kita minum hingga udara yang dihirup, sepenuhnya berasal dari alam. Oleh karena itu, merawat kelestarian bumi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap individu. Mengutip panduan dari Majalah Bobo, terdapat […]

expand_less