Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Terus Bertanya, Tiga Desa di Belitang Hulu Belum Teraliri Listrik, PLN dan Vendor Dipanggil

    Masyarakat Terus Bertanya, Tiga Desa di Belitang Hulu Belum Teraliri Listrik, PLN dan Vendor Dipanggil

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, memimpin rapat koordinasi (rakor) penting terkait kelanjutan pembangunan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Belitang Hulu. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati pada Selasa (10/02/2026) ini membahas rencana instalasi listrik untuk Desa Tabuk Hulu, Desa Mengaret, dan Desa Bukit Rambat. Selain pemukiman warga, fokus utama pembangunan ini juga […]

  • Rahasia Mindset Kaya Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh untuk Aset Masa Depan

    Rahasia Mindset Kaya Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh untuk Aset Masa Depan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Fenomena gaya hidup sederhana yang dimiliki oleh individu dengan aset melimpah, seperti bangunan komersial hingga bisnis mapan, sering kali menarik perhatian masyarakat. Pola hidup ini banyak ditemukan pada masyarakat etnis Tionghoa, di mana kunci keberhasilannya bukan sekadar pada besarnya pendapatan, melainkan pada kebiasaan konsisten yang dikenal sebagai “Seni Menabung Receh”. Dikutip dari ulasan […]

  • Strategi Siswa Eligible Menuju SNBP 2026: Perhatikan Berkas dan Aturan Mainnya

    Strategi Siswa Eligible Menuju SNBP 2026: Perhatikan Berkas dan Aturan Mainnya

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

        LawangKuari.Com – Menjadi siswa eligible atau siswa yang memenuhi syarat pendaftaran merupakan langkah awal yang menguntungkan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), siswa berkesempatan masuk kampus impian tanpa tes melalui penilaian prestasi akademik maupun non-akademik. Selain pendaftaran yang gratis, jalur ini menawarkan efisiensi waktu karena […]

  • Siaga Darurat di Perbatasan: Banjir Entikong Capai Dua Meter, Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    Siaga Darurat di Perbatasan: Banjir Entikong Capai Dua Meter, Warga Dievakuasi Pakai Perahu Darurat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Bencana banjir besar melanda wilayah perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (9/1/2026). Curah hujan tinggi yang mengguyur sejak malam hari memicu luapan Sungai Sekayam, yang kini merendam ratusan rumah warga dengan ketinggian air mencapai hingga dua meter. Kondisi diperparah oleh kiriman air dari wilayah hulu, terutama dari Desa Suruh […]

  • Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

    Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian […]

  • 4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Pentingnya Aksi Nyata Merawat Ekosistem Sejak Dini LawangKuari.Com – Lingkungan alam merupakan penopang utama kehidupan manusia. Segala kebutuhan dasar, mulai dari air yang kita minum hingga udara yang dihirup, sepenuhnya berasal dari alam. Oleh karena itu, merawat kelestarian bumi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap individu. Mengutip panduan dari Majalah Bobo, terdapat […]

expand_less