Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benarkah Konsumsi Tempe Berlebihan Bikin Pria Mandul? Simak Penjelasan Medis dr. Tirta

    Benarkah Konsumsi Tempe Berlebihan Bikin Pria Mandul? Simak Penjelasan Medis dr. Tirta

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Keyin
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com– Isu mengenai konsumsi tempe dan tahu yang dianggap dapat memengaruhi kesuburan pria belakangan ini kembali menjadi perbincangan hangat. Banyak masyarakat merasa khawatir bahwa kandungan fitoestrogen dalam kedelai dapat menyebabkan pria mandul atau mengalami perubahan fisik yang tidak diinginkan. Menanggapi kabar yang beredar, praktisi kesehatan dr. Tirta memberikan klarifikasi mendalam. Melalui kanal edukasinya, ia meluruskan […]

  • Bidik Peringkat Dua IPM se-Kalimantan, Gubernur Ria Norsan Resmikan Sekolah Harapan Bangsa

    Bidik Peringkat Dua IPM se-Kalimantan, Gubernur Ria Norsan Resmikan Sekolah Harapan Bangsa

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kian serius memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) demi mengejar ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini ditegaskan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat meresmikan kembali operasional Sekolah Harapan Bangsa (SHB) melalui penandatanganan prasasti di Aula SHB, Kubu Raya, Senin (12/1/2026). Gubernur Ria Norsan memuji dedikasi Yayasan Pendidikan Harapan […]

  • Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional-Internasional, Dana Rp59 Miliar Disita

    Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional-Internasional, Dana Rp59 Miliar Disita

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama […]

  • Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

    Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian […]

  • Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

    Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, […]

  • Lahan Sawit PT CUT di Areal PIPPIB Disegel, Ancaman Pidana dan Denda Rp10 M

    Lahan Sawit PT CUT di Areal PIPPIB Disegel, Ancaman Pidana dan Denda Rp10 M

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) seluas 60 hektare. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan menanam sawit di atas areal yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025. Aksi penyegelan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, didampingi […]

expand_less