Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terawangan Ki Truno Pamungkas: Mengenal Karakter dan Potensi Karier Kelahiran Tanggal 6-10

    Terawangan Ki Truno Pamungkas: Mengenal Karakter dan Potensi Karier Kelahiran Tanggal 6-10

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Terawangan Ki Truno Pamungkas: Mengenal Karakter dan Potensi Karier Kelahiran Tanggal 6-10   Setiap individu lahir dengan karakteristik unik yang memengaruhi cara mereka berinteraksi dan bekerja. Menurut pandangan Ki Truno Pamungkas, memahami sifat berdasarkan tanggal lahir bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan sebagai sarana pengembangan diri agar bisa saling mengerti dengan pasangan maupun sahabat.   […]

  • Rekomendasi Mobil Bekas Layak Beli 2026: Pilihan Tangguh dan Tips Menghindari Odometer Palsu

    Rekomendasi Mobil Bekas Layak Beli 2026: Pilihan Tangguh dan Tips Menghindari Odometer Palsu

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Pasar otomotif tanah air di tahun 2026 tetap menempatkan kendaraan bekas sebagai solusi transportasi yang ekonomis. Namun, bagi calon pembeli, memilih unit yang memiliki daya tahan tinggi dan biaya perawatan terjangkau menjadi tantangan tersendiri. Melansir informasi dari kanal YouTube resmi Dokter Mobil Indonesia , terdapat sejumlah unit yang sangat direkomendasikan bagi konsumen […]

  • Tips Mengolah Pisang Terlalu Matang Agar Tidak Terbuang Menurut Mama Akbar Alicia

    Tips Mengolah Pisang Terlalu Matang Agar Tidak Terbuang Menurut Mama Akbar Alicia

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Keyin
    • 0Komentar

        LawangKuari.Com – Memanfaatkan sisa bahan makanan di dapur kini menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan angka limbah rumah tangga. Salah satu bahan pangan yang sering dianggap tidak layak konsumsi saat kulitnya mulai menghitam adalah buah pisang. Padahal, buah dalam kondisi tersebut masih memiliki manfaat besar jika diolah dengan cara yang tepat. Melalui […]

  • Targetkan Kenaikan Status KLA, Sekda Mohammad Isa Pimpin Evaluasi Kabupaten Layak Anak

    Targetkan Kenaikan Status KLA, Sekda Mohammad Isa Pimpin Evaluasi Kabupaten Layak Anak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, membuka kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Sekadau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung PKK Kabupaten Sekadau pada Senin (9/2/2026). Acara ini menjadi agenda penting dalam kalender pembangunan daerah. Sejumlah pejabat teras tampak hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kepala Dinas Sosial Martinus Ridi […]

  • 4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Pentingnya Aksi Nyata Merawat Ekosistem Sejak Dini LawangKuari.Com – Lingkungan alam merupakan penopang utama kehidupan manusia. Segala kebutuhan dasar, mulai dari air yang kita minum hingga udara yang dihirup, sepenuhnya berasal dari alam. Oleh karena itu, merawat kelestarian bumi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap individu. Mengutip panduan dari Majalah Bobo, terdapat […]

  • SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Usia dan Formasi Pendidikan

    SIPSS Polri 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat Usia dan Formasi Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran dibuka mulai 15 Januari 2026 dan ditujukan bagi lulusan sarjana hingga diploma dengan keahlian tertentu. SIPSS menjadi jalur khusus bagi lulusan perguruan tinggi untuk bergabung dengan Polri dan langsung menempati jenjang Perwira Pertama. Program ini dirancang […]

expand_less