Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Sekadar Cantik, Ini 5 Trik Psikologi Menjadi Wanita Menarik dan Elegan

    Bukan Sekadar Cantik, Ini 5 Trik Psikologi Menjadi Wanita Menarik dan Elegan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Dalam interaksi sosial, daya tarik seseorang sering kali dianggap hanya bersumber dari penampilan fisik. Namun, berbagai studi psikologi menunjukkan bahwa aura atraktif yang membuat seseorang lebih beruntung dalam karier maupun relasi justru lahir dari perilaku dan pengelolaan kesan yang tepat. Kanal YouTube Planet Cewek mengungkapkan bahwa daya tarik bisa diciptakan melalui pendekatan psikologis yang […]

  • Tembus Pasar Dunia, 8 Ton Gula Kelapa Kalbar Diekspor Lewat Perbatasan Entikong di Awal 2026

    Tembus Pasar Dunia, 8 Ton Gula Kelapa Kalbar Diekspor Lewat Perbatasan Entikong di Awal 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Mengawali tahun 2026 dengan langkah pasti, Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong sukses melepas ekspor perdana komoditas unggulan daerah. Sebanyak 8 ton gula kelapa dengan nilai ekonomi mencapai Rp83.790.000 resmi dikirim untuk memenuhi permintaan pasar luar negeri pada minggu pertama Januari ini. Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi geliat ekonomi […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polres Melawi Manfaatkan Lahan Sendiri

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Melawi Manfaatkan Lahan Sendiri

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Resor Melawi kembali menanami lahan pertanian milik institusi dengan komoditas jagung, Rabu (14/1/2026). Lahan yang berada di belakang Markas Polres Melawi itu sebelumnya telah dipanen dan langsung kembali dimanfaatkan agar tetap produktif. Kegiatan penanaman dipimpin Kapolres Melawi Ajun Komisaris Besar Polisi Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana. Sejumlah pejabat […]

  • Banjir Sekadau: Polisi Evakuasi Ibu Lansia yang Sakit dari Dusun Tanjung Nanga Taman

    Banjir Sekadau: Polisi Evakuasi Ibu Lansia yang Sakit dari Dusun Tanjung Nanga Taman

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Taman bergerak cepat mengevakuasi seorang ibu lansia yang tengah sakit dari permukiman yang terendam banjir. Evakuasi ini dilakukan di Dusun Tanjung, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, menjelaskan bahwa evakuasi ini menjadi prioritas mengingat kondisi […]

  • Aturan Baru Pajak Sekadau Disahkan: Pasang Alat Rekam Pajak, Tarif Jadi Lebih Ringan!

    Aturan Baru Pajak Sekadau Disahkan: Pasang Alat Rekam Pajak, Tarif Jadi Lebih Ringan!

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Pemerintah Kabupaten Sekadau mengambil langkah nyata untuk memperkuat keuangan daerah. Melalui Rapat Paripurna di DPRD Sekadau pada Kamis (15/01/2026), seluruh fraksi resmi menyetujui perubahan aturan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini disahkan lewat penandatanganan kesepakatan antara Bupati Sekadau, Aron, dan Ketua DPRD Sekadau, Hermanto. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor […]

  • Rumah hingga Rp5 Miliar Bebas PPN di 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    Rumah hingga Rp5 Miliar Bebas PPN di 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kabar baik bagi industri properti dan calon pembeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, di mana pemerintah menanggung penuh PPN atas harga jual rumah […]

expand_less