Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepanjang 2025, Pariwisata Indonesia Pulih dan Menguat Berkat Wisman dan Wisnus

    Sepanjang 2025, Pariwisata Indonesia Pulih dan Menguat Berkat Wisman dan Wisnus

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Kementerian Pariwisata mencatat kinerja positif sektor pariwisata nasional sepanjang 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) serta tingginya pergerakan wisatawan nusantara (wisnus), yang dinilai menjadi sinyal penguatan pariwisata berkelanjutan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan capaian tersebut dalam laporan kinerja bulanan Kementerian Pariwisata. […]

  • Rayu Investor Tiongkok, Wagub Krisantus: Silakan Berinvestasi, tapi Wajib Pakai Pelat KB!

    Rayu Investor Tiongkok, Wagub Krisantus: Silakan Berinvestasi, tapi Wajib Pakai Pelat KB!

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, bergerak cepat menjemput bola untuk mendatangkan modal asing ke Bumi Khatulistiwa. Dalam forum strategis bertajuk “Your Gateway to Investing in Indonesia” yang digelar di Centennial Tower, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Krisantus secara khusus memaparkan peluang emas bagi para investor asal Tiongkok (Cina). Pertemuan ini bukan sekadar diskusi biasa, […]

  • Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur

    Kenalan Lewat Medsos Berujung Petaka, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial H (19) ditangkap petugas pada Kamis (22/1/2026) setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi di […]

  • Hanya 3 Bahan, Inilah Cara Membuat Bakso Goreng Mekar yang Krispi untuk Camilan Keluarga

    Hanya 3 Bahan, Inilah Cara Membuat Bakso Goreng Mekar yang Krispi untuk Camilan Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

          LawangKuari.Com – Menemukan ide kudapan yang lezat namun praktis kini semakin mudah berkat kreativitas kuliner yang dibagikan melalui kanal YouTube Pojok Ceu Inday. Salah satu resep yang menarik perhatian adalah Bakso Goreng Mekar yang hanya menggunakan tiga bahan utama. Resep ini tidak hanya cocok sebagai camilan di rumah, tetapi juga memiliki nilai […]

  • Bareskrim Turun ke Aceh Tamiang, Dugaan Pembalakan Liar Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang

    Bareskrim Turun ke Aceh Tamiang, Dugaan Pembalakan Liar Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang yang merusak permukiman warga. Penyelidikan dilakukan di sepanjang alur sungai yang mengalirkan kayu gelondongan dan lumpur hingga ke kawasan Darul Mukhlisin. Akibatnya, rumah warga dan fasilitas […]

  • Penemuan Bayi di Bokak Sebumbun Temui Titik Terang, Polisi Sebut Ibu Bayi Sempat Tak Terbuka

    Penemuan Bayi di Bokak Sebumbun Temui Titik Terang, Polisi Sebut Ibu Bayi Sempat Tak Terbuka

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Polres Sekadau memberikan penjelasan resmi terkait penemuan bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga di sebuah rumah makan di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Peristiwa tersebut mulai terungkap pada Senin (2/2/2026) malam. Pihak kepolisian segera bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan situasi di rumah makan tersebut. […]

expand_less