Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

Afirmasi Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Bidik Pemerataan Ekonomi Daerah

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PETI di Desa Mondi: Polisi Pastikan Aktivitas Sudah Berhenti, Warga Sepakat Pelaku Disanksi Adat

    PETI di Desa Mondi: Polisi Pastikan Aktivitas Sudah Berhenti, Warga Sepakat Pelaku Disanksi Adat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berisiko merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dugaan PETI akan ditindaklanjuti secara profesional. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu (25/2/2026). Polisi memastikan langkah […]

  • Ide Jualan Takjil 2026: Resep Dessert Thailand Viral ala Uli’s Kitchen yang Manis dan Gurih

    Ide Jualan Takjil 2026: Resep Dessert Thailand Viral ala Uli’s Kitchen yang Manis dan Gurih

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Lawang Kuari.Com – Tren kuliner mancanegara terus mewarnai khazanah jajanan tanah air. Terbaru, kanal YouTube Uli’s Kitchen kembali membagikan kreasi dessert Thailand viral yang tampil menarik dengan nuansa warna merah muda (pink). Camilan yang dikenal dengan sebutan Khanom Thuai ini diprediksi akan menjadi ide jualan takjil 2026 yang diminati masyarakat. Hidangan ini menawarkan perpaduan rasa […]

  • Kreatif dan Seru: Panduan Praktis Membuat Jurnal Estetik bagi Pemula

    Kreatif dan Seru: Panduan Praktis Membuat Jurnal Estetik bagi Pemula

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Aktivitas membuat jurnal atau journaling kini telah bertransformasi. Tidak lagi sekadar menulis catatan harian biasa, kegiatan ini menjadi sarana ekspresi seni yang menenangkan. Dengan memadukan tulisan tangan dan dekorasi visual, siapa pun dapat mengubah buku catatan sederhana menjadi karya seni yang estetik. Teknik ini sangat digemari oleh pemula karena prosesnya yang menyenangkan […]

  • Dari Mess Pemda ke Gedung Modern, Perpustakaan Sekadau Kini Siap Berbasis Inklusi Sosial

    Dari Mess Pemda ke Gedung Modern, Perpustakaan Sekadau Kini Siap Berbasis Inklusi Sosial

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Bupati Sekadau, Aron, secara resmi meresmikan Bangunan Pelayanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan peresmian ini dilaksanakan di lokasi gedung baru yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (10/2/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Bunda Literasi Kabupaten Sekadau, Magdalena Susilawati Aron, dan Sekretaris Daerah, Mohammad Isa. Hadir pula Wakil […]

  • Dorong Petani Pakai Teknologi, Bupati Sekadau Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Lokasi Panen Raya

    Dorong Petani Pakai Teknologi, Bupati Sekadau Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Lokasi Panen Raya

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Bupati Sekadau, Aron, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, Magdalena Susilawati Aron, turun langsung ke sawah untuk mengikuti kegiatan Panen Raya Padi di lokasi Brigade Pangan Timpuk Mandiri pada Jumat (30/01/2026). Acara ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah daerah dalam mendukung para petani lokal. Pada kesempatan itu, Bupati Aron juga menyerahkan bantuan […]

  • 4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa […]

expand_less