Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bumi Lawang Kuari » Pesan Menarik Kemenag Sekadau untuk Guru Profesional: Gunakan Gaji Sertifikasi Pertama untuk Tanam Pohon

Pesan Menarik Kemenag Sekadau untuk Guru Profesional: Gunakan Gaji Sertifikasi Pertama untuk Tanam Pohon

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Damsir, memberikan pengarahan khusus kepada 53 guru yang baru saja lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Acara tersebut digelar di Aula Paroki Santo Paulus Sekadau pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam kesempatan ini, Damsir didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Katolik, Yohanes Kusnadi, beserta jajarannya.

Damsir mengawali arahannya dengan mengucapkan selamat kepada para guru yang kini resmi menyandang gelar sebagai guru profesional. Namun, ia mengingatkan bahwa sertifikat tersebut bukanlah sekadar dokumen di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk mendidik anak bangsa dengan sepenuh hati.

“Menjadi guru profesional berarti siap menghadirkan pendidikan yang bermutu, berkarakter, dan benar-benar memberikan dampak positif bagi masa depan anak-anak kita,” ujar Damsir.

Ada tiga pesan utama yang ditekankan Damsir kepada para guru agama Katolik tersebut:

• Menjaga Kerukunan: Guru harus menjadi orang pertama yang mengajarkan kedamaian di tengah keberagaman. Sekolah harus menjadi tempat untuk menanamkan rasa saling menghormati sejak dini.

• Lebih Peka kepada Siswa: Guru agama diharapkan tidak hanya sekadar mengajar di kelas, tetapi juga menjadi pendamping yang peduli dengan kondisi kejiwaan dan iman siswanya.

• Pelopor Lingkungan: Menariknya, Damsir mengusulkan agar para guru menggunakan gaji sertifikasi pertama mereka untuk membeli bibit pohon produktif. Bibit tersebut nantinya ditanam sebagai bukti kepedulian terhadap alam.

“Gerakan menanam pohon adalah investasi iman, pendidikan, dan masa depan bagi generasi selanjutnya,” tegas Damsir menutup arahannya.

Melalui pembinaan ini, diharapkan para guru semakin semangat dalam mengabdi dan mampu menjadi teladan yang baik, tidak hanya bagi siswa di sekolah, tetapi juga bagi masyarakat luas di Kabupaten Sekadau.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Banjir Sekadau: 11 Ribu Jiwa Terdampak, Ketinggian Air Capai Dua Meter

    Update Banjir Sekadau: 11 Ribu Jiwa Terdampak, Ketinggian Air Capai Dua Meter

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Data terbaru bencana banjir yang melanda Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menunjukkan peningkatan jumlah warga terdampak yang cukup signifikan. Hingga Kamis sore (8/1/2026), tercatat sebanyak 11.583 jiwa atau sekitar 3.545 Kepala Keluarga (KK) terendam luapan Sungai Sekadau akibat curah hujan ekstrem. Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo, mengungkapkan bahwa hujan […]

  • Potensi Besar! Mahasiswa UT Asal Sekadau Tembus 1.023 Orang, Siap Mengabdi Hingga ke Desa

    Potensi Besar! Mahasiswa UT Asal Sekadau Tembus 1.023 Orang, Siap Mengabdi Hingga ke Desa

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Terbuka (UT) Pontianak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan dalam acara Seminar Akademik di Kantor UT Pontianak pada Jumat (6/2/2026). Acara yang mengangkat tema “Bersama UT Pontianak, Menjangkau Tanpa […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polres Melawi Manfaatkan Lahan Sendiri

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Melawi Manfaatkan Lahan Sendiri

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Resor Melawi kembali menanami lahan pertanian milik institusi dengan komoditas jagung, Rabu (14/1/2026). Lahan yang berada di belakang Markas Polres Melawi itu sebelumnya telah dipanen dan langsung kembali dimanfaatkan agar tetap produktif. Kegiatan penanaman dipimpin Kapolres Melawi Ajun Komisaris Besar Polisi Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana. Sejumlah pejabat […]

  • Polisi Sisir Dusun Sekitak Nanga Mahap, Pastikan Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal

    Polisi Sisir Dusun Sekitak Nanga Mahap, Pastikan Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Polres Sekadau melakukan langkah proaktif dengan melakukan pengecekan dan monitoring di wilayah yang terindikasi rawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Minggu (18/1/2026). Pengecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Satreskrim Polres Sekadau bersama anggota Polsek Nanga Mahap. Adapun lokasi yang menjadi sasaran utama berada […]

  • 4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa […]

  • Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

expand_less