Berantas Tambang Ilegal, Kejari Sanggau dan DLH Musnahkan “Lanting Jak” di Tepian Sungai Kapuas
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Sanggau bersama DLH memusnahkan barang bukti tambang emas ilegal (PETI) berupa lanting jak di tepian Sungai Kapuas sebagai bentuk penegakan hukum. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, korps Adhyaksa tersebut menggelar pemusnahan barang bukti perkara PETI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (11/2/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dipusatkan di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas. Lokasi ini dipilih sebagai simbol perlindungan terhadap ekosistem perairan yang selama ini kerap menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, memimpin langsung jalannya pemusnahan alat tambang jenis “lanting jak” serta perlengkapan pendukung lainnya. Proses ini juga dikawal ketat oleh Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, guna memastikan pembuangan limbah sisa barang bukti tidak memberikan dampak negatif baru bagi lingkungan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan alat-alat tersebut tidak digunakan kembali,” tegas Eben Ezer Mangunsong.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara luas mengenai bahaya jangka panjang dari pertambangan liar terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Sejalan dengan hal itu, Kepala DLH Sanggau, Agus Sukanto, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai penanganan kerusakan lingkungan akibat tambang liar memang membutuhkan kerja sama antara penegak hukum dan instansi pelindung lingkungan.
“Kolaborasi ini adalah langkah konkret. Kami berharap kegiatan ini menjadi contoh kerja bersama dalam menangani dampak tambang liar yang merusak alam,” ujar Agus Sukanto.
Acara yang berlangsung transparan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejari Sanggau, mulai dari Kasi PAPBB Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidum Bilal Bimantara, Kasi Intelijen Dicky Ferdiansyah, hingga Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrence) bagi para pelaku pertambangan ilegal lainnya. Kejaksaan dan Pemkab Sanggau mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar