KPK: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berisiko Korupsi Tertutup
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: dok KPK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Yang paling penting bukan mekanisme pemilihannya, tetapi kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menciptakan konsentrasi pengambilan keputusan di lingkaran elite politik. Dalam kondisi itu, relasi antara kepala daerah dan DPRD dapat berubah menjadi hubungan balas budi politik.
“Kepala daerah bisa merasa berutang kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” katanya.
Setyo menilai, meskipun sistem pemilihan langsung tidak sepenuhnya bebas dari korupsi, mekanisme tersebut masih menyediakan ruang pengawasan publik yang lebih luas. Sebaliknya, pemilihan tidak langsung melalui DPRD dinilai rawan melahirkan praktik state capture corruption.
KPK mencatat, akar persoalan korupsi kepala daerah terletak pada politik biaya tinggi yang mendorong munculnya ijon politik kepada pemodal. Karena itu, reformasi Pilkada dinilai harus berangkat dari upaya memperkuat akuntabilitas dan integritas, bukan semata pertimbangan efisiensi anggaran.
Dalam diskusi tersebut, akademisi Djohermansyah Djohan menyoroti perbedaan frasa konstitusional antara pemilihan presiden dan kepala daerah. Menurut dia, frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang tafsir terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. (*/)
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar