Rumah Kos Pelajar di Jalan Keling Kumang Disidak Polisi, Warga Resah Soal Etika Penghuni
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Personel Polres Sekadau merespons cepat aduan warga melalui Instagram terkait aktivitas di rumah kos Jalan Keling Kumang. Polisi berikan pembinaan kepada penghuni status pelajar. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Personel Pamapta SPKT Polres Sekadau bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Keling Kumang, Desa Sungai Ringin. Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (12/2/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Langkah ini diambil setelah polisi menerima aduan yang masuk melalui media sosial.
Aduan warga tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Polres Sekadau. Warga mengungkapkan kekhawatiran soal penghuni kos yang mayoritas masih berstatus pelajar.
Muncul dugaan bahwa penghuni kos membawa pasangan untuk menginap di kamar tersebut. Kondisi ini dinilai telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar lokasi rumah kos.
Patroli dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas yang juga Kasat Intelkam Polres Sekadau, IPTU Arsoni Andana Sitio. Ia didampingi Pamapta I AIPTU Joko Martono beserta personel piket fungsi.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Petugas juga berdialog secara persuasif dengan para penghuni serta pengelola rumah kos tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, memberikan penjelasan terkait tindakan tersebut. Ia menegaskan setiap laporan warga akan selalu ditindaklanjuti.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat,” ujar AKP Triyono dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan adanya penghuni yang menginapkan orang lain di dalam kamar mereka. Dugaan warga tersebut tidak terbukti saat sidak berlangsung.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan pembinaan di tempat. Arahan khusus diberikan kepada para penghuni yang berstatus sebagai pelajar.
“Pembinaan tetap diberikan, terutama kepada pelajar agar tetap fokus pada pendidikan,” kata AKP Triyono menambahkan.
Petugas mengingatkan seluruh penghuni untuk selalu mematuhi aturan kos yang berlaku. Mereka diminta menjaga etika pergaulan dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Selain kepada penghuni, polisi juga meminta pengelola kos untuk lebih aktif melakukan pengawasan. Pengelola diharapkan lebih selektif dalam memantau tamu yang datang berkunjung.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Laporan bisa dikirimkan melalui Call Center 110 Polri atau media sosial resmi Polres Sekadau.
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar