KPK Koordinasi dengan Kejagung, Dugaan Keterlibatan Riza Chalid Disorot
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- print Cetak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada pihak lain.
“KPK terbuka untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami akan menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai bahan analisis awal,” kata Budi, Kamis, 9 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Crisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, pada 5 Januari 2026. Crisna ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan katalis yang diduga merugikan keuangan negara.
Menurut Budi, analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara. Pengembangan tersebut termasuk menelusuri kemungkinan peran pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Selain menunggu jalannya persidangan, KPK juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang saat ini menangani perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam perkara tersebut, Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, telah berstatus sebagai terdakwa.
Koordinasi antarpenegak hukum dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh, terutama jika terdapat keterkaitan fakta antara perkara pengadaan katalis dan perkara tata kelola migas yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang sah, mengingat sektor energi dan migas merupakan sektor strategis yang berdampak luas terhadap kepentingan publik. (*/)
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar