Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- print Cetak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.
KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar