Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

Kasus Kuota Tambahan Haji 2024, Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz,” kata Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengurai konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada jemaah haji reguler, terutama terkait dengan semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor pelayanan publik yang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Seumur Jagung Sudah Hancur, Kondisi Air Mancur Simpang Tiga Tua Kekecewaan

    Baru Seumur Jagung Sudah Hancur, Kondisi Air Mancur Simpang Tiga Tua Kekecewaan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Mus Mussin
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Kondisi air mancur di Simpang Tiga Sekadau yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi tahun 2023 kembali menjadi bahan pembicaraan. Fasilitas yang seharusnya mempercantik wajah kota itu kini tampak rusak dan tidak terurus meski usianya masih sangat baru. Melihat kondisi tersebut, Eks Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, meminta agar pihak berwenang segera melakukan audit […]

  • Ingatkan Sumpah Adat, Jeffray Raja Tugam Kukuhkan Pengurus DAD 6 Kecamatan

    Ingatkan Sumpah Adat, Jeffray Raja Tugam Kukuhkan Pengurus DAD 6 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, resmi mengukuhkan pengurus DAD untuk enam kecamatan di Kabupaten Sekadau. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini digelar di Gedung Betang Youth Center, Jalan Panglima Naga, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Jumat (20/2/2026). Adapun enam pengurus kecamatan yang dikukuhkan meliputi Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga […]

  • Hanya 3 Bahan, Inilah Cara Membuat Bakso Goreng Mekar yang Krispi untuk Camilan Keluarga

    Hanya 3 Bahan, Inilah Cara Membuat Bakso Goreng Mekar yang Krispi untuk Camilan Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

          LawangKuari.Com – Menemukan ide kudapan yang lezat namun praktis kini semakin mudah berkat kreativitas kuliner yang dibagikan melalui kanal YouTube Pojok Ceu Inday. Salah satu resep yang menarik perhatian adalah Bakso Goreng Mekar yang hanya menggunakan tiga bahan utama. Resep ini tidak hanya cocok sebagai camilan di rumah, tetapi juga memiliki nilai […]

  • Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya meringkus warga Sintang, kali ini kepolisian berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Sanggau yang diduga kuat hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau. Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu […]

  • Dari Mess Pemda ke Gedung Modern, Perpustakaan Sekadau Kini Siap Berbasis Inklusi Sosial

    Dari Mess Pemda ke Gedung Modern, Perpustakaan Sekadau Kini Siap Berbasis Inklusi Sosial

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Bupati Sekadau, Aron, secara resmi meresmikan Bangunan Pelayanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan peresmian ini dilaksanakan di lokasi gedung baru yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (10/2/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Bunda Literasi Kabupaten Sekadau, Magdalena Susilawati Aron, dan Sekretaris Daerah, Mohammad Isa. Hadir pula Wakil […]

  • Lahan Sawit PT CUT di Areal PIPPIB Disegel, Ancaman Pidana dan Denda Rp10 M

    Lahan Sawit PT CUT di Areal PIPPIB Disegel, Ancaman Pidana dan Denda Rp10 M

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) seluas 60 hektare. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan menanam sawit di atas areal yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025. Aksi penyegelan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, didampingi […]

expand_less