Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Pemeriksaan Berlanjut, Dokter Richard Lee Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Menarik Kemenag Sekadau untuk Guru Profesional: Gunakan Gaji Sertifikasi Pertama untuk Tanam Pohon

    Pesan Menarik Kemenag Sekadau untuk Guru Profesional: Gunakan Gaji Sertifikasi Pertama untuk Tanam Pohon

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Damsir, memberikan pengarahan khusus kepada 53 guru yang baru saja lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Acara tersebut digelar di Aula Paroki Santo Paulus Sekadau pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam kesempatan ini, Damsir didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Katolik, Yohanes Kusnadi, beserta jajarannya. Damsir […]

  • Tips Mengolah Pisang Terlalu Matang Agar Tidak Terbuang Menurut Mama Akbar Alicia

    Tips Mengolah Pisang Terlalu Matang Agar Tidak Terbuang Menurut Mama Akbar Alicia

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Keyin
    • 0Komentar

        LawangKuari.Com – Memanfaatkan sisa bahan makanan di dapur kini menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan angka limbah rumah tangga. Salah satu bahan pangan yang sering dianggap tidak layak konsumsi saat kulitnya mulai menghitam adalah buah pisang. Padahal, buah dalam kondisi tersebut masih memiliki manfaat besar jika diolah dengan cara yang tepat. Melalui […]

  • 4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa […]

  • Waspada Banjir Rob Dua Meter di Pontianak, Wali Kota: Puncaknya Pagi Hari Hingga 7 Januari

    Waspada Banjir Rob Dua Meter di Pontianak, Wali Kota: Puncaknya Pagi Hari Hingga 7 Januari

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau kondisi banjir rob yang merendam sejumlah wilayah di Kota Pontianak. Berdasarkan data pemantauan terkini, ketinggian air pasang laut dilaporkan dapat mencapai puncaknya hingga dua meter di atas permukaan laut. Edi menjelaskan bahwa fenomena kenaikan muka air paling signifikan terpantau terjadi pada pagi […]

  • Hadiri Pelantikan DMI Kalbar, JK Tekankan Peran Masjid Sebagai Pusat Kemajuan Ekonomi dan Sosial Umat

    Hadiri Pelantikan DMI Kalbar, JK Tekankan Peran Masjid Sebagai Pusat Kemajuan Ekonomi dan Sosial Umat

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi mengemban amanah sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan jajaran pengurus ini berlangsung khidmat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (15/1/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DMI Pusat, Muhammad Jusuf Kalla (JK). Acara ini turut dihadiri […]

  • Cara Ampuh Menghapus Iklan yang Tiba-tiba Muncul di HP Oppo

    Cara Ampuh Menghapus Iklan yang Tiba-tiba Muncul di HP Oppo

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      Atasi Gangguan Iklan di HP Oppo, Simak Langkah Praktis Berikut Ini LawangKuari.Com – Iklan yang muncul secara tiba-tiba di layar utama ponsel sering kali mengganggu kenyamanan pengguna saat beraktivitas digital. Masalah ini umumnya dipicu oleh aplikasi pihak ketiga yang terpasang tanpa disadari. Bagi para pengguna HP Oppo, gangguan ini sebenarnya dapat diatasi dengan mudah […]

expand_less