Jejak Darah di Kamar Kos Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Riam Sanggau
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Polisi ringkus mahasiswi berinisial LF (19) pelaku pembuangan bayi di Sungai Riam, Sanggau. Kasus terungkap dari temuan ari-ari dan bercak darah di kamar kos. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki yang menggegerkan warga di Sungai Riam, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan cepat ini dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB, hanya beberapa jam setelah jasad bayi ditemukan oleh warga yang sedang mencari ikan.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung penyelidikan intensif dengan menyisir area permukiman dan rumah kos di sekitar aliran sungai.
Petugas menemukan petunjuk krusial berupa ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos, serta bercak darah di pintu dapur kamar nomor tiga.
Kamar tersebut diketahui dihuni oleh seorang perempuan berinisial LF (19), yang kemudian diinterogasi secara mendalam oleh tim gabungan.
Dalam proses pemeriksaan, LF akhirnya mengakui telah membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya ke aliran Sungai Riam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Iptu Marianus, Selasa (20/1/2026).
Kepada penyidik, LF mengaku peristiwa melahirkan tersebut terjadi secara spontan pada Minggu, 18 Januari 2026 siang, saat dirinya sedang buang air besar di kamar mandi kos.
Pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa dirinya sedang hamil dan mengklaim tali ari-ari bayinya terputus tanpa menggunakan alat bantu.
Polisi kini juga mendalami keterangan pelaku mengenai hubungannya dengan seorang pria berinisial M guna melengkapi berkas perkara.
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, warga Jalan Semboja Indah 2 dihebohkan dengan penemuan jasad bayi yang tersangkut di alat sauk ikan milik warga bernama Ambang (42) dan Duwi (25).
Kedua saksi awalnya mengira alat sauk mereka mengenai binatang air, namun terkejut saat melihat sosok bayi malang yang sudah tidak bernyawa.
Saat ini, LF telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar