PETI di Desa Mondi: Polisi Pastikan Aktivitas Sudah Berhenti, Warga Sepakat Pelaku Disanksi Adat
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Sekadau melakukan pengecekan aktivitas PETI di Desa Mondi dan Sungai Sambang. Hasilnya, aktivitas tambang telah berhenti dan air sungai kembali jernih. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berisiko merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dugaan PETI akan ditindaklanjuti secara profesional.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu (25/2/2026). Polisi memastikan langkah yang diambil tetap terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan luas,” ujar AKP Triyono.
Pihak kepolisian secara konsisten melakukan langkah sosialisasi (preemtif), pencegahan (preventif), hingga penegakan hukum (represif) guna menjaga kelestarian alam.
Jajaran Polsek Sekadau Hulu sendiri telah melakukan pengecekan langsung ke titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di Dusun Gurung, Desa Mondi, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan musyawarah bersama warga Dusun Engkorong, Desa Sungai Sambang, diketahui bahwa aktivitas tambang tersebut sudah tidak beroperasi.
Petugas menemukan bahwa sejumlah pekerja di lokasi tersebut sudah melakukan pengemasan peralatan mesin untuk dibawa kembali keluar dari area tersebut.
Kabar baik juga datang dari kondisi lingkungan di sekitar aliran sungai. Kepala Dusun Sungai Gontin, Desa Sungai Sambang, Benus, memberikan kesaksiannya.
Ia menyebutkan bahwa kondisi air sungai yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga kini telah kembali jernih dan tidak lagi tercemar.
Air tersebut kini sudah bisa dimanfaatkan kembali oleh warga Dusun Sungai Gontin dan Dusun Engkorong untuk kebutuhan mandi serta mencuci baju.
Warga yang terdampak juga telah bersepakat untuk mengambil langkah tegas secara mandiri guna mencegah masuknya kembali aktivitas tambang ilegal.
Jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI, warga sepakat bahwa pemilik mesin maupun pekerja akan dikenakan sanksi adat yang berlaku di wilayah tersebut.
AKP Triyono menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan persoalan.
Sinergi lintas sektor bersama instansi terkait dan pemerintah daerah terus diperkuat agar penanganan masalah lingkungan ini berjalan berkelanjutan.
Sebelumnya, Polsek Sekadau Hulu melalui Bhabinkamtibmas juga telah memasang spanduk bertuliskan “Stop PETI” sebagai bentuk peringatan keras kepada oknum pemain tambang.
Upaya ini dilakukan secara berkala guna membangun kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak ekosistem sumber daya alam.
“Polres Sekadau mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan mematuhi hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKP Triyono.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar