Polisi Amankan Pria Berinisial B, Diduga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Sekadau Hulu
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau mengamankan pria berinisial B (26) atas dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sekadau Hulu. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana asusila. Polisi menyelidiki kasus dugaan perkosaan dan atau perbuatan cabul yang menimpa seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial B (26) telah resmi diamankan oleh petugas. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin memberikan penjelasan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.
IPTU Zainal menjelaskan bahwa laporan polisi pertama kali diterima pada Kamis, 12 Februari 2026. Laporan tersebut merujuk pada kejadian yang menimpa korban.
Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB malam.
“Kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Aksi tersebut terjadi di dua lokasi berbeda.
Kejadian memilukan tersebut dilaporkan berlangsung di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Polisi langsung melakukan serangkaian tindakan hukum setelah menerima laporan.
Tindakan kepolisian dimulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi kunci. Selain itu, petugas juga melakukan visum terhadap korban guna melengkapi bukti-bukti.
Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
Tersangka B berhasil diamankan petugas pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB siang. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan resmi masuk ke kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B tidak membantah tuduhan tersebut. Ia mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau. Ia harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman berat menanti tersangka sesuai dengan aturan penyesuaian pidana terkait perlindungan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional. Perlindungan maksimal terhadap korban juga menjadi prioritas utama kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” tegas IPTU Zainal.
Laporan cepat dari masyarakat sangat diperlukan agar setiap kasus kekerasan terhadap anak dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar