Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurut Reonald, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, tersangka telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.

Reonald juga menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian sejumlah produk kecantikan milik Ricard Lie melalui marketplace yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan.

Produk pertama yang dibeli pada 12 Oktober 2024 adalah merek White Tomato, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam komposisi. Selanjutnya, korban membeli produk DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril karena kemasan tidak utuh.

Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang setelah dicek diduga merupakan kemasan ulang dari produk lain.

Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Ungkap Fakta Gizi Anak Indonesia, Program MBG Dinilai Strategis

    Prabowo Ungkap Fakta Gizi Anak Indonesia, Program MBG Dinilai Strategis

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis negara yang lahir dari kepedulian mendalam terhadap kondisi gizi anak-anak Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat Taklimat Awal Tahun yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026). Presiden mengungkapkan bahwa berbagai kajian menunjukkan fakta memprihatinkan, di mana lebih dari 20 […]

  • KPK: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berisiko Korupsi Tertutup

    KPK: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berisiko Korupsi Tertutup

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui […]

  • Jembatan Kapuas 2 Lumpuh! Truk Mogok Diperparah Aksi Nekat Pemotor “Makan Jalan”

    Jembatan Kapuas 2 Lumpuh! Truk Mogok Diperparah Aksi Nekat Pemotor “Makan Jalan”

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Arus lalu lintas di Jembatan Kapuas 2, Kabupaten Kubu Raya, sempat mengalami lumpuh total pada Senin (12/1/2026). Kemacetan parah ini dipicu oleh sebuah truk bermuatan yang mogok tepat di atas jembatan, namun keadaan menjadi jauh lebih buruk akibat perilaku tidak sabar dari para pengendara sepeda motor. Truk tersebut mengalami kendala teknis berupa saluran […]

  • Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Sampan Bidar Beradu Kecepatan di Sungai Sekadau

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Muara Sungai Sekadau mendadak ramai dengan sorak-sorai masyarakat yang menyaksikan Lomba Sampan Bidar Piala Kades Mungguk Tahun 2026. Kompetisi bergengsi ini dipusatkan di depan Masjid Jami At-Taqwa, Jalan Keramat, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Sabtu (24/1/2026). Guna memastikan acara rakyat ini berjalan lancar, Polres Sekadau melaksanakan pengamanan ketat. Persiapan dimulai dengan apel […]

  • Terawangan Ki Truno Pamungkas: Mengenal Karakter dan Potensi Karier Kelahiran Tanggal 6-10

    Terawangan Ki Truno Pamungkas: Mengenal Karakter dan Potensi Karier Kelahiran Tanggal 6-10

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      Terawangan Ki Truno Pamungkas: Mengenal Karakter dan Potensi Karier Kelahiran Tanggal 6-10   Setiap individu lahir dengan karakteristik unik yang memengaruhi cara mereka berinteraksi dan bekerja. Menurut pandangan Ki Truno Pamungkas, memahami sifat berdasarkan tanggal lahir bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan sebagai sarana pengembangan diri agar bisa saling mengerti dengan pasangan maupun sahabat.   […]

  • 4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    4 Juta Hektare Diaudit, 28 Perusahaan Kena Sanksi Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa […]

expand_less