Anggaran KIP Kuliah 2026 Capai Rp15,3 Triliun, Fokuskan Bantuan untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- account_circle Lawang Kuari
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Foto: Kemdiktisaintek
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.com — Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan meningkatkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15,32 triliun. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencatat tren penerima KIP Kuliah terus meningkat sejak 2020. Pada tahun tersebut, anggaran program masih sebesar Rp6,5 triliun, lalu naik menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran lebih dari satu juta mahasiswa.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan KIP Kuliah merupakan instrumen penting untuk pemerataan kesempatan pendidikan tinggi.
“Kami memastikan anggaran KIP Kuliah tidak berkurang dan bantuan biaya hidup merupakan hak penuh mahasiswa penerima. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujar Brian.
Mulai 2025, skema distribusi KIP Kuliah diubah menjadi berbasis data sosial dan hasil seleksi nasional. Untuk Perguruan Tinggi Negeri, penerima diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, terdata dalam DTKS, atau masuk kategori PPKE maksimal desil 3 yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Tes.
Perubahan skema ini menyebabkan dinamika jumlah penerima di sejumlah kampus. Universitas Negeri Medan mengalami peningkatan signifikan penerima pada 2025, sementara Universitas Gadjah Mada mencatat penurunan karena terbatasnya pendaftar dari kelompok ekonomi sasaran yang lolos seleksi.
Pemerintah menegaskan fluktuasi tersebut tidak mencerminkan pengurangan kuota nasional. Penyaluran bantuan akan semakin dipertegas pada 2026 seiring penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas pada keluarga miskin dan rentan miskin desil 1 hingga 4. (*/)
- Penulis: Lawang Kuari

Saat ini belum ada komentar