Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

Penyidikan Kasus Produk Kecantikan, Polisi Tetapkan Ricard Lie Tersangka

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, Ricard Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurut Reonald, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan tersebut.

Meski demikian, tersangka telah berkomunikasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Dalam keterangannya kepada penyidik, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran tersangka. Apabila hingga jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan surat panggilan kedua.

Reonald juga menjelaskan kronologi laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian sejumlah produk kecantikan milik Ricard Lie melalui marketplace yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan standar keamanan.

Produk pertama yang dibeli pada 12 Oktober 2024 adalah merek White Tomato, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan sebagaimana tercantum dalam komposisi. Selanjutnya, korban membeli produk DNA Salmon pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril karena kemasan tidak utuh.

Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang setelah dicek diduga merupakan kemasan ulang dari produk lain.

Kasus ini telah terdaftar dengan nomor laporan LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baru Seumur Jagung Sudah Hancur, Kondisi Air Mancur Simpang Tiga Tua Kekecewaan

    Baru Seumur Jagung Sudah Hancur, Kondisi Air Mancur Simpang Tiga Tua Kekecewaan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Mus Mussin
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Kondisi air mancur di Simpang Tiga Sekadau yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi tahun 2023 kembali menjadi bahan pembicaraan. Fasilitas yang seharusnya mempercantik wajah kota itu kini tampak rusak dan tidak terurus meski usianya masih sangat baru. Melihat kondisi tersebut, Eks Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, meminta agar pihak berwenang segera melakukan audit […]

  • Pererat Silaturahmi di Masjid Agung Sultan Anum, Gubernur Kalbar Ajak Warga Sekadau Jaga Persatuan

    Pererat Silaturahmi di Masjid Agung Sultan Anum, Gubernur Kalbar Ajak Warga Sekadau Jaga Persatuan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan ke Kabupaten Sekadau pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Masjid Agung Sultan Anum Sekadau. Momentum ini menjadi sarana silaturahmi untuk mempererat hubungan antara pemerintah provinsi dengan masyarakat setempat. Kunjungan orang nomor satu di Kalimantan Barat ini juga dirangkai dengan berbagai […]

  • Pemerintah Bentuk Satgas, Anggaran Pascabencana Sumatra Capai Rp60 Triliun

    Pemerintah Bentuk Satgas, Anggaran Pascabencana Sumatra Capai Rp60 Triliun

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra mencapai sekitar Rp60 triliun. Dana tersebut disiapkan di luar anggaran rutin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan akan difokuskan pada pemulihan infrastruktur serta sektor pertanian yang mengalami kerusakan signifikan. Setelah rangkaian bencana besar melanda sejumlah daerah di Sumatra, pemerintah kini mengalihkan perhatian […]

  • Ingatkan Sumpah Adat, Jeffray Raja Tugam Kukuhkan Pengurus DAD 6 Kecamatan

    Ingatkan Sumpah Adat, Jeffray Raja Tugam Kukuhkan Pengurus DAD 6 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, resmi mengukuhkan pengurus DAD untuk enam kecamatan di Kabupaten Sekadau. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini digelar di Gedung Betang Youth Center, Jalan Panglima Naga, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Jumat (20/2/2026). Adapun enam pengurus kecamatan yang dikukuhkan meliputi Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga […]

  • Keliling Kediaman Tokoh Tionghoa, Bupati Sekadau Ucapkan Selamat Imlek 2577 Kongzili

    Keliling Kediaman Tokoh Tionghoa, Bupati Sekadau Ucapkan Selamat Imlek 2577 Kongzili

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Nuansa penuh kehangatan menyelimuti perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Bupati Sekadau, Aron, menyempatkan diri untuk bersilaturahmi ke sejumlah kediaman tokoh masyarakat Tionghoa pada Selasa (17/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati beserta rombongan menyambangi rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Sekadau serta beberapa tokoh masyarakat lainnya. Momen ini dimanfaatkan sebagai […]

  • BPKB Elektronik Resmi Diterapkan, Pemilik Kendaraan Perlu Tahu Ini

    BPKB Elektronik Resmi Diterapkan, Pemilik Kendaraan Perlu Tahu Ini

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Lawang Kuari
    • 0Komentar

    LawangKuari.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru. “Target kami 2027 […]

expand_less