Perketat Pengawasan Satwa Dilindungi, BKSDA Terima Penyerahan Trenggiling Hasil Tangkapan Satgas Pamtas
- account_circle Tim
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Sinergi lintas instansi di perbatasan Jagoi Babang berhasil menyelamatkan seekor Trenggiling. Satwa dilindungi ini diserahkan ke BKSDA untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LawangKuari.Com — Sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil positif dalam upaya perlindungan satwa liar yang terancam punah. Pada Senin, 16 Februari 2026, telah dilaksanakan aksi penyelamatan dan serah terima seekor Trenggiling (Manis javanica) di BKSDA Resort Sanggau Ledo, Pos Jagoi Babang.
Operasi ini melibatkan kolaborasi intensif antara Satgas Pamtas RI-MLY, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Penyelamatan satwa bersisik ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di garis perbatasan negara saat ini sangat ketat, terutama terhadap penyelundupan komoditas hayati.
Kronologi penyelamatan ini bermula saat personel Satgas Pamtas RI-MLY dari Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad bertugas melakukan pengamanan wilayah di Pos Semunying.
Petugas berhasil mengamankan satwa tersebut saat menjalankan tugas rutin. Menyadari Trenggiling adalah satwa dilindungi, pihak Satgas Pamtas segera melakukan koordinasi cepat.
Koordinasi dilakukan dengan pihak Karantina Kalbar Satpel PLBN Jagoi Babang guna memastikan penanganan satwa sesuai dengan prosedur hukum dan kesehatan hewan.
Langkah ini diambil agar satwa yang ditemukan mendapatkan perawatan yang tepat sebelum akhirnya dipindahkan ke otoritas konservasi yang berwenang.
Proses serah terima berlangsung selama dua jam dengan memprioritaskan aspek kesehatan serta legalitas satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh petugas Karantina Satpel Jagoi Babang, personel Satgas Pamtas, serta pihak BKSDA Kalbar Resort Sanggau Ledo yang menerima langsung satwa itu.
Pemeriksaan fisik dilakukan secara saksama untuk memastikan kondisi klinis Trenggiling tersebut benar-benar dalam keadaan baik dan sehat.
“Pemeriksaan fisik dilakukan secara saksama untuk memastikan kondisi klinis Trenggiling dalam keadaan baik,” ujar Noval Isnaeni, Penanggung jawab Satpel PLBN Jagoi Babang.
Pasca penyerahan, Trenggiling tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat di Resort Sumber Daya Alam (SDA) Sanggau Ledo untuk menjalani tahapan observasi.
Observasi mendalam ini bertujuan untuk memastikan sifat liar dan kesehatannya tetap terjaga sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan aturan tersebut, Badan Karantina Indonesia memiliki mandat kuat untuk memperketat pengawasan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Tugas karantina kini tidak hanya terbatas pada pencegahan hama penyakit, tetapi juga menjadi garda terdepan pengendalian pengangkutan satwa di pintu perbatasan negara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap peredaran satwa dilindungi telah memenuhi aspek kesehatan serta legalitas yang sangat ketat.
Rencana pelepasliaran akan segera dilaksanakan setelah hasil pemantauan menunjukkan bahwa Trenggiling tersebut sudah siap secara fisik untuk kembali ke alam liar.
Aksi ini mempertegas komitmen kuat lintas instansi dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia di wilayah garda terdepan perbatasan negara.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar