Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional-Internasional, Dana Rp59 Miliar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional-Internasional, Dana Rp59 Miliar Disita

  • account_circle Lawang Kuari
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LawangKuari.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Lawang Kuari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayu Investor Tiongkok, Wagub Krisantus: Silakan Berinvestasi, tapi Wajib Pakai Pelat KB!

    Rayu Investor Tiongkok, Wagub Krisantus: Silakan Berinvestasi, tapi Wajib Pakai Pelat KB!

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, bergerak cepat menjemput bola untuk mendatangkan modal asing ke Bumi Khatulistiwa. Dalam forum strategis bertajuk “Your Gateway to Investing in Indonesia” yang digelar di Centennial Tower, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Krisantus secara khusus memaparkan peluang emas bagi para investor asal Tiongkok (Cina). Pertemuan ini bukan sekadar diskusi biasa, […]

  • PETI di Desa Mondi: Polisi Pastikan Aktivitas Sudah Berhenti, Warga Sepakat Pelaku Disanksi Adat

    PETI di Desa Mondi: Polisi Pastikan Aktivitas Sudah Berhenti, Warga Sepakat Pelaku Disanksi Adat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berisiko merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dugaan PETI akan ditindaklanjuti secara profesional. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu (25/2/2026). Polisi memastikan langkah […]

  • Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    Gerebek Rumah Makan di Peniti, Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Setelah sebelumnya meringkus warga Sintang, kali ini kepolisian berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Sanggau yang diduga kuat hendak mengedarkan sabu di wilayah Sekadau. Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu […]

  • 4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    4 Tips Sederhana Menjaga Lingkungan Alam Versi Majalah Bobo: Mulai dari Langkah Kecil di Rumah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Pentingnya Aksi Nyata Merawat Ekosistem Sejak Dini LawangKuari.Com – Lingkungan alam merupakan penopang utama kehidupan manusia. Segala kebutuhan dasar, mulai dari air yang kita minum hingga udara yang dihirup, sepenuhnya berasal dari alam. Oleh karena itu, merawat kelestarian bumi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap individu. Mengutip panduan dari Majalah Bobo, terdapat […]

  • Pilihan Ponsel Pintar 2026: 10 Rekomendasi Perangkat dengan Spesifikasi Unggulan

    Pilihan Ponsel Pintar 2026: 10 Rekomendasi Perangkat dengan Spesifikasi Unggulan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LawangKuari.Com – Memasuki tahun 2026, standar perangkat telekomunikasi genggam mengalami lonjakan signifikan. Berbagai fitur canggih yang sebelumnya hanya tersedia pada kelas premium (flagship), kini mulai hadir di kelas menengah (mid-range). Hal ini memberikan keuntungan bagi konsumen untuk mendapatkan teknologi tinggi dengan harga yang lebih terjangkau. Kanal YouTube Radar Gadget merangkum 10 perangkat terbaik yang […]

  • Jejak Darah di Kamar Kos Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Riam Sanggau

    Jejak Darah di Kamar Kos Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Riam Sanggau

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LawangKuari.Com — Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki yang menggegerkan warga di Sungai Riam, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan cepat ini dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB, hanya beberapa jam setelah jasad bayi ditemukan oleh warga yang sedang mencari ikan. Kapolsek Kapuas, […]

expand_less